Workshop

Hasil DUEK PIKE PARA AHLI mengenai Draft Qanun Jinayat

Thursday, 10/09/2009 - 16:55 WIB

Mukaddimah

Oleh: Saifuddin Bantasyam

Ass. Wr. Wb. Bapak2 dan ibu2 yang saya hormati.  Mari kita sampaikan puji dan syukur kepada ALLAH yang telah memberikan hidayah kepada kita untuk bisa hadir ke tempat ini. saya kira diantara kita semua mungkin telah mendapatkan pertanyaan dari masyarakat ttg pelaksanaan syariat islam di Aceh. Masyarakat banyak pandangannya dan punya kacamata yang tidak satu juga, yang kadang2 menimbulkan kehebohan dan harus dicari sumbernya. Paling tidak ada 3 hal mengenai Qanun tersebut (1) Isi dari hukum itu sendiri, baik materil maupun formilnya (2) Profesionalisme Penegak Hakum, dan (3) culture of law (budaya hukum). Misal, apakah ada keterlibatan masyarakat, Profesionalism WH yang melakukan razia, dsb.

Saya pernah melakukan beberapa komunikasi ttg ini. ada kasus dan tidak begitu lekat dengan hukum acara. Ketika orang tertangkap kasus khalwat seperti di Calang, ada seorang direktur ditangkap oleh WH dan diserahkan ke kampung dan selesai ketika dia memberikan uang 10 juta rupiah. Saat saya konfirmasi, mereka mengatakan, pakiban lhok meunan adat. Saya jadi bertanya, Untuk apa ada qanun yang bunyinya hukuman cambuk bagi pelaku khalwat kalau ada pembiaran dari WH. Inti dari hukum pidana itukan di pengadilan bukan ditangan masyarakat. Kalau sudah dikategorikan melanggar hukum dan qanun itu tindak pidana maka muaranya ke pengadilan. Apakah kita bisa mengatakan yang dilakukan masyarakat salah?

Dihadapan bapak2 ada draft qanun dan itu draft perubahan ke 2, sementara di DPRA sudah ada final draft, tapi kita tidak dapat mengakses versi terakhir tersebut, tapi apa yang diberikan oleh pak armia ibrahim (final draft) dan apa2 yang ditanyakan oleh teman2 yang disebutkan oleh wira tadi sudah tertampung di draft yang baru ini. contoh misalnya UU tentang Perlindungan Anak dan sudah masuk dan UU ttg Peradilan Anak dan UU KDRT juga belum masuk.

  1. Didalam batang tubuh No.7 dan 9 dimasukan insrumen qanun tapi dalam pembahasan insrument itu tidak dimasukkan dan dalam konsideran sudah ada UU ini.   dibawahnya lagi No.2 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 ttg Kewenangan Pemerintah dan Provinsi dan itu tidak ada di Draft yang dibicarakan dan pada draft terakhir saya melihat tidak ada PP ini. bukan harus ada apa relevan PP ini dimasukkan? Kenapa PP itu tidak masuk? Karena ada PP yang lain yang masuk kenapa PP No.25 ini tidak masuk?
  2. Kemudian UU Perlindungan Saksi dan Korban. dan selintas saya tidak melihat UU ini dalam Konsideran. Apakah ini perlu atau tidak? Kalau tidak mungkin mengapa? Kemudian UU No.23 Tahun 2004 Ttg PKDRT. Sekilas kita lihat  sudah ada dan yang dipertanyakan oleh teman2 LSM sudah ada.
  3. Kemudian pada inventarisasi yang lain coba halaman 5.  butir 1 yang kesan saya itu mengugat betul dalam arti yang namanya tindak pidana harus ada perbuatan dan dianggap rumusan khalwat masuk ke pidana itu kalau hanya duduk berduan tidak ada dalam pandangan seseorang itu bukan perbuatan padahal duduk saja dalam rumusannya sudah perbuatan. Dalam lingkungan seperti apa duduk itu dapat dipidana? Kalau duduk berpasangan di restoran dan itu ramai di kawasan solong dan berikutnya itu payah ditangkap dan pemiliknya memberikan support memberikan watt lampu yang rendah ada unsur ekonominya itu. Apakah seperti itu dan bagaimana ketika pembahasan ini dilakukan apakah ada gugatan yang sama? Dalam pidana ada delik formil dan materil. Pasif dan aktif.
  4. Kemudian ada hal lain seperti UU no.23 ttg Anak yang sebelumnya ada debat dan dipahami anak ini sudah akhir balik atau mengacu pada Konvensi hak Anak atau UU No.23 dan ini sudah diadopsi bahwa anak itu sebelum umur 18 tahun kurang satu hari.  Kaitan2nya dengan pertanyaan2 ini juga qanun perlindungan anak ternyata dalam draft terakhir sudah ada Qanun Perlindungan Anak No.11 Tahun 2008 sudah masuk.
  5. Kemudian mengenai definisi perkosaan. Dalam ruang lingkup pada draft yang diberikan oleh AJRC yang didapati dari kelompok masyarakat di Halaman 9 ada pendapat bahwa: pemerkosaan tidak perlu dimasukkan dalam pasal 2 dan kalau dimuat maka hukuman yang didapat oleh pelaku tidak setimpal dengan yang telah diatur ditempat2 lain. ada semacam penurunan sanksi yang dijatuhkan karena qanun punya keterbatasan dalam hal pencantuman denda2.
  6. Kemudian pasal di halaman 11:bahwa non islam akan terkena hukum jinayah kalaum memilih secara sukarela dan dalam ayat C. Kalau tidak diatur dalam KUHP maka berlaku hukum jinayah bagi orang non muslim kalau dia melakukan jarimah di Aceh. Dulu ada kasus menarik di mahkamah Syariah Banda Aceh dan saya sempat ikut sidang 4 orang pencuri ditangkap di hotel dna 3 kristen satu islam dan dibawa ke Jantho dan Diadili dan ntah bagaimana dan tiba2 polisi menyerahkan ke Jaksa dan masuk ke MS dan saya sempat bercakap2 dengan mereka dan mereka yang minta katanya.  Sudahlah di MS dan dicambuk empat kali dan pulang ke medan.  mereka itu datang dan diadili dan setelah dijelaskan oleh hakim apakah anda tahu konsekuensi kasus ini untuk anda? Apakah anda tahu harus masuk islam? Iya dan ketika hakim majelis bertanya ulang mereka tidak mau dan akhirnya diputuskan perkara ini berlaku untuk yang non muslim.

Sharing, Masukan

Dr.A.Hamid SarongSH,MH

  1. Draft DIM dari AJRC sudah ketinggalan, sementara DPRA sudah punya draft final
  2. Saya membuat kerangka pikir awal bahwa syariat islam ini universal di seluruh dunia dan punya pemahaman yang sama atau niat yang sama dan kita di Aceh mau kita lokalkan dan mengangap hukum lokal dan ini akan terjadi benturan2 secara universal dan kalau terjadi benturan dalam masyarakat, saya kira seperti tadi pemikirian universal dengan pemikiran lokal.
  3. Pemberian Sanksi harus realistis dengan kondisi masyarakat
  4. Ada kesalahan dalam pemahaman dari masyarakat mengenai hukum Islam, dimana mereka hanya memahami syariat islam dengan hukuman cambuk, kishas, potong tangan dan ini saya kira kesalahan pada dakwah.
  5. Harus ada upaya pencegahan, melalui pemahaman Syariah yang seimbang, dan komperehensif agar penilaian2 masyarakat bagi syariat islam bisa meningkat dan bisa dimodifikasi. Harus ada upaya bagaimana berusaha agar orang tidak mencuri, tidak melakukan perzinahan.dsb
  6. Harus ada perbedaan istilah, antara badan hukum dengan orang. Jangan di gabung orang/badan hukum, seperti dalam Pasal 1  point. Pemisahan ini untuk memudahkan perumusan hukum, bagi WH, pengadilan, pengacara dan polisi.
  7. Pengertian Sodomi dalam Qanun ini, harus juga dipahami tidak hanya antara laki2 sesama laki2 tapi juga dengan perempuan, misalnya melakukan kesenangannya melalui belakang.
  8. Banyak pasal2 yang hanya sebagai suatu pernyataan. Misalnya maisir hukumnya haram untuk apa ini? semua orang sudah paham. Atau dirumuskan unsurnya untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.  Kalau memang pernyataan sama juga seperti kita tempel pernyataan jangan merokok dan merokok bisa membiasakan janin dalam kandungan.
  9. Pasal 16; Subjek perundangannya tidak jelas. ”Instansi yang berwenang dilarang memberikan izin penyelenggaraan maisir?” Instansi yang bagaimana?  Atau barangkali dia bisa bilang bukan dia. Siapa instansi yang dituju disini? Jangan terlalu umum seperti itu akan sulit.

10. Pasal 21.  pengabungan subjek saya kira juga tidak logis.  Setiap orang/badan hukum/badan usaha menyuruh orang melakukan khalwat. Katakanlah ada sebuah perusahaan menyediakan PT Khalwat dan yang melakukan orang juga masak yang dicambuk badan hukum? Dipisahkan saja untuk memudahkan pelaksanaan dan sosialisasi dan jangan  sulit orang nanti.

11. Pasal 56. Persengketaan terhadap jarimah diselesaikan dengan adat, ini mengakibatkan Qanun tidak berfungsi, karena akhirnya juga diselesaikan dengan adat.

Bahrum Rasyid – (Ketua Pansus DPRA)

  1. Angka 8 ribu gram terhadap sanksi (jarimah) itu sudah tidak ada lagi dalam final draft.
  2. Final draft hanya ada 50 pasal dari draft sebelumnya 70 sekian pasal ada beberapa hal sudah terjawab.
  3. Mengenai pelibatan adat, yang dimaksud adalah sengketa para pihak yang diakibatkan oleh kasus jinayat. Sementara kasusnya (perbuatannya) tetap diatur di pengadilan
  4. Dalam final draft tidak ada lagi penggabungan antara badan hukum/orang, tapi hanya kata ”orang” sebagai subjek hukum

Tgk.Armia Ibrahim (MS)

  1. Dalam Qanun tersebut tidak dimasukkan adanya ”perkosaan” karena dalam konsep islam tidak ada perkosaan antara suami isteri.
  2. Mengenai pengabungan kata badan hukum/setiap orang sudah tidak ada lagi dalam final draft qanun jinayat.
  3. Jarimah perkosaan dalam qanun lebih berat dari hukum dalam KUHAP, dimana hukumannya 12 tahun. jika dengan anak2 itu 9 tahun.  Sementara dalam qanun dicambuk minimal 100x dan maksimal 200 x dan dihukum 16 bulan.
  4. khalwat dan ihtilat merupakan perbuatan yang berbeda. Khalwat ditempat sunyi dan ihktilad bermesraan ditempat umum
  5. Qanun jinayat merupakan hukum khusus dan tidak bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan
  6. Qishas diyat dihapus dari Qanun tersebut.
  7. Sumpah li’an adalah jalan keluar untuk jarimah kadzaf. Wasalam.

Tgk. H.Faisal Ali

  1. Qanun jinayat in tidak dapat diuniversalisasi dengan konsep kebebasan dalam perspektif barat
  2. Qanun jinayat sudah mengakomodir tentang batas usia anak (18 tahun) tapi perlu diingatkan bahwa dengan batas usia ini akan menyudutkan perkawinan Rasulullah dan itu yang perlu kita jaga.
  3. Mengenai sanksi/denda kurungan atau dalam bentuk gram, emas. Kalau itu hukuman pilihan tidak ada masalah. Seperti pak hamid katakan harus dipikir kesangupan dan harus dilihat juga sisi yang lain juga.

Drs.Fuad Marhatillah,MA

  1. Harus ada penjelasan secara jelas terhadap surat dan ayat berapa dari Al Quran dan Hadist, yang mana jika hal tersebut dijadikan sebagai konsideran dalam Qanun ini,
  2. Perlu diwacanakan kepada publik mengenai rumusan-rumusan Qanun tersebut
  3. Rumusan(defenisi) khalwat yang diartikan sebagai bersunyi-sunyian tidak sesuai dengan realitas sosiologis masyarakat, begitu juga dengan pengertian ikhtilad.
  4. Sikap spontan dari suatu persahabatan, yang berpelukan dan bersalaman dengan erat misalnya, apakah juga dikategorikan sebagai perbuatan ikhtilad?
  5. Kekerasan (pemaksaan) seksual dalam keluarga, yang berakibat terhadap kehamonisan keluarga harus menjadi pertimbangan, jika dianggap tidak ada perkosaan dalam keluarga (suami-istri).
  6. Pilihan jarimah (hukuman), dapat melahirkan ketidakadilan dalam penerapannya, kenapa tidak satu jenis hukuman saja terhadap suatu perbuatan tertentu
  7. Bagaimana mengenai suatu hadiah, Wine Misalnya dalam hubungan sosial dengan non-muslim, apakah juga dikategorikan sebagai pelanggaran jarimah?

Muhammad Din,SH,MH

  1. Masalah hukuman cambuk yang dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Sebenarnya HUKUM PIDANA sendiri bersifat paradoks, dimana ia melindungi HAM dengan melanggar HAM.
  2. Hukuman cambuk yang dikecam tidak sesuai dengan Ham sebetulnya sama juga dengan hukuman penjara, bahkan lebih dari itu, hukuman penjara terlalu mahal biayanya.
  3. Hukuman terhadap pelaku jarimah tidak harus sama bagi setiap orang, meskipun perbuatan hukum itu sama.
  4. Prinsip penundukan diri terhadap Qanun jinayat bagi non-muslim adalah sah-sah saja.
  5. Harus ada pemisahan pasal antara yang melakukan, dengan yang membantu melakukan perbuatan jarimah dalam Qanun tersebut
  6. Tidak ada sistem double track (antara punishment dengan treatment) dalam Qanun tersebut, jadi setiap pelaku tidak hanya dihukum berdasarkan satu hukuman tertentu, tapi juga ada alternatif (treatment), misalnya dimasukkan kelembaga rehabilitasi bagi yang kecantuan narkoba, dsb., di Arab ada pilihan, dihukum kurungan 2 bulan atau menghafal Quran 2 juz.

Burhanuddin-DPRA.

  1. Proses pembuktian dalam sistem hukum jinayat ini dilakukan dengan sangan selektif
  2. Jarimah Rajam (stoning) ditiadakan dalam draft final Qanun tersebut,
  3. Meskipun tidak diatur secara khusus mengenai isu ”perkosaan” dalam keluarga (suami-Istri), namun hakim perlu melakukan ijtihad mengenai ketentuan ”perkosaan/kekerasan seksual” dalam hubungan suami-istri.

Prof.DR. Alyasa’ Abubakar,MA

  1. Tidak ada dualisme hukum di Aceh, karena UU sudah memberi kewenangan di Aceh untuk menerapkan hukum khusus
  2. Setiap jenis jarimah dalam Qanun ini tidak bertentangan dengan HM karena sudah ditentukan dalam UU.
  3. Yang dikatakan penyiksaan dan hukuman yang kejam adalah tindakan yang tidak diatur menurut/dalam UU.
  4. Perlu penjelasan lebih lanjut, penyiksaan dan dalam konteks yang bagaimana yang dianggap bertentangan dengan HAM dan UU konvensi international?
  5. Kalau semua hukuman harus semua sama, akan memberikan kesulitan bagi Hakim, karena ia tidak bisa memilih alternatif hukuman.
  6. Ada tiga hal yang dihilangkan dalam draft final, yaitu; (1) Masalah hukum Adat (diversi dan restoraktive justice hilang), keputusan adat dapat dikategorikan sebagai keputusan mahkamah dan kalau dilanggar menjadi residivis. (2) hukuman itu alternatifnya banyak, ada cambuk, penjara dan denda, dan ini menjadi pilihan bagi Hakim untuk menjatuhkan hukuman terendah atau tertinggi. (3) Mengenai kompensais bagi korban perkosaan dan atas permintaan.
  7. Dalam sejarah Islam, rajam dilakukan karena ada pengakuan pelaku, tapi kalo dia melarikan diri, maka ia tidak akan dikejar untuk dieksekusi. Tapi masyarakat kita tidak menerima hal tersebut dengan mengecam aparat penegak hukum.

Riza Nizarly,SH,MH

  1. Mengenai umur batas anak.  Qanun perlindungan anak ada prinsip terbaik untuk anak tapi untuk perlindungan biarkan 18 tahun sebagai batas usia anak.
  2. Penyelesaian secara adat tidak perlu diatur dalam hukum materi jinayat, tapi dihukum acaranya saja (formil)
  3. Harus ada batas minimun dan maksimum dalam pengaturan suatu sanksi (jarimah) jinayat
  4. Hukum cambuk di Aceh sah-sah saja jika masyarakatnya sudah sepakat, dan Komnas HAM juga tidak mempertentangkan hal tersebut.

Prof.Dr.Rusdi Ali Muhammad

  1. Hukuman rajam tidak terdapat dalam Al Quran, dan hanya ada  dalam hadist. Namun dalam Sunnah, hukum tersebut karena permintaan pelaku padahal nabi sudah menolak.
  2. Harus ada prinsip tadarut (tingkatan) dalam melaksanakan hukum. Kita baru mulai dan kita persiapkan seluruh aspek.
  3. Harus ada penyelesaian melalui lembaga ada sebagai perwujudan double track system (punishment & Treatment). Misalnya Khalwat jangan langsung diproses ke pengadilan, apabila khalwat dilakukan oleh dua orang yang sama kampung dan bukan orang luar yang dengan sengaja datang ke kampung tersebut.
  4. Dalam Qanun, memberikan kompensasi terhadap korban perkosaan, sementara dalam KUHP tidak ada, dan bahkan melindungi tersangka bukan korban.  Ini menjadi suatu terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia
  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar

 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. AJRC berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Gallery Foto

  • Seminar Mediasi di Fakultas Hukum UNSYIAH
  • Seminar AJRC
  • Seminar AJRC tentang ADAT
  • Seminar Moratorium Logging
  • Seminar Kasus Pidana ANak
  • Opening Ceremony
  • Peta Indonesia
  • Mesjid Raya

Berita Terbaru

Artikel Terbaru

Support

logo-eu-undp-unsyiah-iain

Aceh Justice Resource Centre (AJRC) adalah lembaga hasil kerjasama European Union (EU), United Nation Development Programme (UNDP), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan Fakultas Syari’ah IAIN AR-RANIRY

Subscribe Mailing List





AJRC Membuka kesempatan bagi mahasiswa(i), yang berminat untuk melakukan magang (internship) di bidang ilmu hukum dan syariah.
Bagi yang tertarik, kirimkan lamaran dan CV anda ke Kantor AJRC atau ke email:ajrc@ajrc-aceh.org.