Kegiatan
WORKSHOP EXPERT ROUNDTABLE MEETING
Tuesday, 08/09/2009 - 12:32 WIB
AJRC (Aceh Justice Resource Centre) UNDP Project Kerjasama Fakultas Hukum UNSYIAH dan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry dan didukung oleh UNI EROPA, akan mengadakan WORKSHOP EXPERT Roundtable Meeting sebuah kajian kritis terhadap draft kompilasi Hukum Jinayat (Qanun)Jinayat
1. Latar Belakang
Salah satu isu yang cukup mengemuka dan menarik menjelang berakhirnya tugas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Aceh periode 2004-2009 adalah pengesahan Qanun Jinayat. Proses pembahasan dan perubahan terhadap materi pasal demi pasal Qanun tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan direncanakan akan disahkan (diparipurnakan) pada tanggal 11 September 2009 ini. Namun, sebagaimana diketahui bahwa berbagai kritikan terhadap isi Qanun tersebut terus berkembang, terutama berkenaan dengan isi (materi) pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, misalnya pasal 9 tentang jarimah dan ‘uqubat dianggap bertentangan tentang UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi anti penyiksaan dan hukuman kejam. Selain itu Draft Qanun Jinayah mendapat kritikan dari aktifis perempuan dan gender, dimana dalam draft ini tidak menganggap kekerasan seksual dalam hubungan suami-isteri sebagai tindak pidana (Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 23). Hal ini dianggap bertentangan dengan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Begitu juga mengenai Sistem pemberian sanksi bagi anak yang melakukan perbuatan pidana (Jarimah) dalam draf Qanun Jinayah bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi seperti ini, mendorong AJRC (Aceh Justice Resource Centre) untuk melakukan satu diskusi para ahli dari berbagai perspektif mengenai kritikan tersebut, dan diharapkan menjadi satu masukan yang kontruktif dalam upaya penyempurnaan draft Qanun Jinayat tersebut sebelum disahkan pada tanggal 11 Septerber 2009 ini. Sehingga dengan mengetahui berbagai pandangan para ahli, baik dari perspektif fikih, hukum nasional maupun konvensi international, maka isi (materi) Qanun Jinayat tersebut dapat diantisipasi seminimal mungkin terhadap isu-isu/dampak negatif dan juga dapat disempurnakan sesempurna mungkin.
2. Tujuan
Adapun tujuan dan maksud diadakannya workshop ini antara lain:
- Untuk memperoleh masukan dari para ahli terhadap isi (materi) pasal-pasal yang masih diperdebatkan dan dipertentangkan oleh berbagai pihak, sehingga hal ini menjadi salah satu upaya dalam menyempurnakan isi (materi) Qanun Jinayat tersebut atas berbagai kekurangan dan kelemahannya.
- Mendapatkan masukan terhadap berbagai pertentangan isi Qanun Jinayat dengan UU, dan Konvensi Internasional lainnya.
- Memberikan pemahaman kepada berbagai kalangan, baik yang pro maupun yang kontra terhadap Qanun Jinayat tersebut, tentang apa dan bagaimana sebenarnya dari tujuan dan filosofi hukum syari’at dalam rangka mendapatkan rasa keadilan bagi seluruh umat.
- Dengan adanya informasi dan dialog seperti ini keberadaan Qanun Jinayat dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat Aceh dan seluruh pihak sebagaimana mestinya, bukan hanya kepentingan yang menyediakan payung hukum, tetapi juga terwujudnya payung keadilan bagi semua orang. sehingga, polemik dan debat tentang Qanun Jinayat dapat dijelaskan secara komprehensif dan berkeadilan.
3. Hasil yang diharapkan
- Diperoleh informasi mengenai berbagai pandangan yang menyeluruh bagi Pansus DPRA untuk melanjutkan pada tingkat pengesahan draft Qanun Jinayat tersebut
- Diharapkan ada sebuah jalur komunikasi yang lebih komprehensif antara pembuat Qanun dan kelompok pemikir Aceh melalui upaya saling memberikan masukan dan saling mengetahui masalah yang benar-benar menjadi hal negatif bagi penerapan Qanun tersebut
- Dengan wokshop diharapkan adanya masukan yang lebih kontruktif dari para ahli, sehingga dalam penerapan dilapangan tidak menimbulkan polemik yang lebih besar, terutama jika terdapat pertentangan antara Qanun Jinayat ini dengan UU lainnya.
- Wokshop ini juga diharapkan memberikan masukan kepada Pansus DPRA tentang kajian kritis terhadap draft Qanun ini dari berbagai sudut pandang untuk dimungkinkan dapat disempurnakan pada pengesahan nantinya, sehingga Qanun terdapat dapat menimbulkan akses keadilan bagi seluruh umat.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Workshop kajian kritis terhadap draft Qanun Jinyat ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 9 September 2009
Pukul : 16.00 – Selesai
Tempat : Room Leuser 1 Hotel Oasis Leung Bata Banda Aceh
5. Peserta
Peserta workshop (roundtable meeting) berjumlah 12 orang pakar, terdiri dari Pansus DPRA, Akademisi, Pekerja LSM, Mahkamah Syari’ah, Ulama Dayah, Aktifis Perempuan, dan Pengamat hukum.
6. Moderator/Fasilitator
Kegiatan workshop (roundtable meeting) ini akan difasilitasi oleh Saifuddin Bantasyam, SH,MA
7. Metode
Adapun metode kegiatan workshop ini, terdiri dari:
- Pemaparan / Pandangan umum terhadap Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap draft Qanun Jinayat, (alokasi waktu 15 menit oleh fasilitator)
- Pandangan/Masukan dari para peserta (selama 60 menit, tiap-tiap peserta 5 menit)
- Pendalaman terhadap padangan dan masukan para peserta (30 menit)
- Review terhadap hasil pendapat dan masukan para peserta (30 menit)
8. Jadwal dan Agenda Kegiatan
| No | Time | Materi Kegiatan | Pelaksana | Alokasi Waktu | Ket. |
| 1 | 16.10-16.12 | Welcome Ceremony | AJRC | ||
| 2 | 16.12-16.15 | Kata Sambutan&Pembukaan | Mohd.Daud Yoesoef,SH,MH | ||
| 3 | 16.15-16.30 | Pandangan Umum DIM draft Qanun | Saifuddin Bantasyam,SH,MA | 15 Menit | |
| 4 | 16.30-17.30 | Pandangan/Masukan dari Peserta | Fasilitator | 60 Menit | 5 Menit tiap Peserta |
| 5 | 17.30-18.00 | Pendalaman (Cross Opinion) Tanggapan/Klarifikasi terhadap peserta lain | Fasilitator | 30 Menit | Waktu Bebas (terbuka) |
| 6 | 18.00-18.30 | Review Umum (list masukan dan perubahan) terhadap draft Qanun | Fasilitator | 30 Menit | Klarifikasi (pandangan final) |
| 7 | 18.30-19.15 | Buka Puasa Bersama & Sholat Magrib | Panitia AJRC | Resto Oasis Hotel |
9. Penutup
Demikianlah Term of Reference ini dibuat, dengan harapan kegiatan ini akan dapat berguna bagi penyempurnaan draft Qanun tentang Jinayat yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dalam beberapa waktu yang akan datang
Banda Aceh, 2 September 2009
Tim Panitia Pelaksana Workshop AJRC



















Jiah… boleh gak ikut ini acara kalau gak ada undangan nya? kan pengen juga tu tau banyak tentang jinayah..?