Seminar
Urgensi Mediasi sebagai alternative Penyelesaian Sengketa
Tuesday, 07/07/2009 - 14:09 WIB
Latar Belakang
Suatu fenomena yang tidak bisa dipungkiri bahwa upaya penyelesaian suatu perkara demikian sulit, rumit, berbelit-belit, butuh biaya dan juga waktu yang panjang. Demikianlah suatu proses hukum dalam menyelesaikan persengketaan yang harus dijalani. Sehingga muncul wacana bahwa perlu upaya untuk sedapat mungkin menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses litigasi (peradilan).
Mahkamah Agung RI dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 menyatakan bahwa Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Selain itu proses mediasi menjadi salah satu instrument efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan, serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Namun, pentingnya mediasi dalam konteks ini dimaknai bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan, baik itu pada Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sehingga badan peradilan dimaksud terhindar dari adanya timbunan perkara, tetapi lebih dari itu, mediasi dipahami dan diterjemahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara menyeluruh dengan penuh kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa secara adil dan bermartabat.
Walaupun dalam kenyataannya setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri sebagian besar tidak dapat didamaikan lagi dengan upaya perundingan, namun itu bukan berarti upaya ini kita matikan sama sekali, akan tetapi justru itu yang menjadi tantangan bagi mediator khususnya hakim untuk bisa memainkan perannya sebagai mediator yang ulung dengan menerapkan kemampuan dan kemahirannya secara maksimal.
Oleh karena itu Mediasi hendaknya dijadikan sebagai lembaga pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa antara para pencari keadilan, karena penyelesaian sengketa melalui proses peradilan banyak yang tidak berakhir manis, fenomena yang tak jarang kita temukan bisa menjadi suatu gambaran betapa nestapa yang sering mengiringi para pihak yang berperkara. Di satu sisi bagi pihak yang menang ia mengeluarkan biaya yang tinggi, terkadang tidak sesuai dengan nilai ekonomis barang yang diperebutkan dan di sisi lain bagi pihak yang kalah sering tidak dapat menerima kekalahan yang menyebabkan adanya tekanan psikologis dan timbulnya depresi yang akhirnya bermuara pada bentuk-bentuk tindakan anarkis dan balas dendam.
Hal ini bukanlah menjadi harapan kita, karena konflik yang terjadi antar individu bisa memicu konflik yang lebih luas, seperti antar kelompok, dampak buruk dari hal itupun tak ayal dapat terhindar, putusnya jalinan silaturrahmi hubungan persaudaraan, kerugian moril dan materiil adalah contoh akibat negative dari persoalan di atas. Untuk itu, upaya preventif dalam setiap upaya penyelesaian persoalan harus dikedepankan, mencegah penyebab konflik berarti mencegah adanya kemudaratan.
Berangkat dari hal tersebut di atas AJRC akan melaksanakan suatu seminar yang berkenaan dengan hal tersebut yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Juli 2009
Pukul : 09.30 – Selesai
Tempat : Aula Fakultas Hukum UNSYIAH,
Jl.Putroe Phang No.1 Lt.II Fak.HUKUM Banda Aceh
Narasumber dan Moderator
1. Drs.H.M. Saleh Puteh, SH (Hakim Ketua Mahkamah Syariah Prov.Aceh)
2. Prof.DR.Syarizal Abbas,MA (Pusat Mediasi IAIN Ar-Raniry)
3. Adli Abdullah, SH, MCl (Fakultas Hukum UNSYIAH)
4. Israk Ahmadsyah, M.Ec, M.Sc (Moderator)
Selengkapnya lihat TOR terlampir



















Posting Komentar Anda