<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AJRC Aceh &#187; Berita</title>
	<atom:link href="http://ajrc-aceh.org/category/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ajrc-aceh.org</link>
	<description>Aceh Justice Resouce Center</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Jan 2010 06:09:00 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Koin Untuk Prita: Uang Itu Disisihkan oleh Para Pemulung&#8230;</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/koin-untuk-prita-uang-itu-disisihkan-oleh-para-pemulung/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/koin-untuk-prita-uang-itu-disisihkan-oleh-para-pemulung/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 03:47:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2181</guid>
		<description><![CDATA[KOMPAS.com — Aksi pengumpulan dana &#8220;Koin Untuk Prita&#8221; tak hanya mengalir dari orang-orang kantoran, tetapi juga dari mereka yang mungkin luput dari perhatian kita. Kelompok itu adalah para pemulung. Mereka ikut terdorong membantu seorang ibu yang dikenai denda sebesar Rp 204 juta dalam putusan perdata kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International.
Para pemulung diwakili [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KOMPAS.com — Aksi pengumpulan dana &#8220;Koin Untuk Prita&#8221; tak hanya mengalir dari orang-orang kantoran, tetapi juga dari mereka yang mungkin luput dari perhatian kita. Kelompok itu adalah para pemulung. Mereka ikut terdorong membantu seorang ibu yang dikenai denda sebesar Rp 204 juta dalam putusan perdata kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International.</p>
<p>Para pemulung diwakili seorang kakek bernama Mundala (65) yang datang menyerahkan kotak merah berisi uang recehan ke Posko Koin untuk Prita di Jalan Taman Margasatwa Nomor 60, sekitar pukul 10.00, Senin (7/12). Kumpulan uang receh ini berasal dari komunitas pemulung di Srengseng Sawah.</p>
<p>Tak dapat menahan air matanya, Mundala mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Prita. “Mereka (rekan-rekan pemulung) sedih, demi keadilan, mereka berusaha mengumpulkan uang Rp 50, Rp 500,” ujar Mundala sambil menangis saat menyerahkan uang itu.</p>
<p>Uang tersebut dikumpulkan sejak Sabtu malam dan berasal dari uang yang disisihkan oleh para pemulung. Menurutnya, pemulung yang menyumbang hampir mencapai 100 orang dengan total jumlah sumbangan Rp 200.000.   </p>
<p>Meski tak mengenal Prita secara langsung, ia mengatakan bahwa para pemulung menyumbang karena panggilan hati. Sebagai sesama orang kecil, mereka melihat kurangnya keadilan bagi masyarakat kecil. “Orang pakai e-mail, kenapa mesti dicecar? Tapi kalau kasus Century, enak-enak saja,” ujarnya. <a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/12/1424286p.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/12/1424286p.jpg" alt="1424286p" title="1424286p" width="298" height="225" class="alignleft size-full wp-image-2182" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/koin-untuk-prita-uang-itu-disisihkan-oleh-para-pemulung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Yulianto Dilirik, Yulianto Diledek Banyak nama Yulianto, hanya satu markus. Polisi tak kunjung mengungkapnya.</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/yulianto-dilirik-yulianto-diledek-banyak-nama-yulianto-hanya-satu-markus-polisi-tak-kunjung-mengungkapnya/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/yulianto-dilirik-yulianto-diledek-banyak-nama-yulianto-hanya-satu-markus-polisi-tak-kunjung-mengungkapnya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:53:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2172</guid>
		<description><![CDATA[VIVAnews &#8212; Sebutlah Yulianto, pasti nama ini teramat akrab di negeri ini. Terutama dalam pekan ini, setiap hari media massa menuliskan nama ini. Yang menjadi masalah, masyarakat belum melihat bagaimana sosok Yulianto yang terlanjur tenar itu.
&#8220;Ciri-cirinya, dia lebih tinggi dari saya sekitar lima centimeter,&#8221; kata Ary Muladi, salah satu saksi kunci, perkara dugaan kasus Bibit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>VIVAnews &#8212; Sebutlah Yulianto, pasti nama ini teramat akrab di negeri ini. Terutama dalam pekan ini, setiap hari media massa menuliskan nama ini. Yang menjadi masalah, masyarakat belum melihat bagaimana sosok Yulianto yang terlanjur tenar itu.</p>
<p>&#8220;Ciri-cirinya, dia lebih tinggi dari saya sekitar lima centimeter,&#8221; kata Ary Muladi, salah satu saksi kunci, perkara dugaan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Mabes Polri menuduh dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini diduga telah menyalahgunakan wewenang-pemerasan-penyuapan.</p>
<p>Nah, urusan Yulianto ini bukan enteng. Ary bilang si Yulianto itu perantara yang menyampaikan uang Rp 5,1 miliar untuk para pemimpin KPK itu. &#8220;Saya kenal dengannya. Ciri wajahnya, alis matanya yang terlihat agak lurus. Alis dia terkesan naik seperti orang Tionghoa, tak bermuka China tapi pribumi,&#8221; kata Ary.</p>
<p>&#8220;Kulitnya bersih. Badannya lebih atletis. Alamatnya di Surabaya dan mengaku di Jalan Dharma Nusada Indah,&#8221; kata Ary yang mengaku mengenal Yulianto sejak 1998-1999.</p>
<p>Lalu, wartawan pun berburu ke Surabaya mencari sosok Yulianto dengan alamat yang disebutkan Ary. Tak ketinggalan, penyidik kepolisian juga menyatakan memburu Yulianto. Tetapi, sosok Yulianto dari perburuan wartawan tetap saja belum berwujud. Hanya reka-reka semata.</p>
<p>Bagaimana dengan polisi? Pengakuan resmi, belum ada titik terang tentang sosok ini. Gawat juga, rupanya polisi kerepotan juga mencari sosok ini. Padahal untuk urusan teroris yang menggendong-gendong bom ke mana-mana, polisi terkenal sangat jago mengungkapnya. Soal ini dunia internasional mengakuinya. Tapi urusan Yulianto, polisi untuk sementara mati langkah.</p>
<p>Nah, akibatnya urusan Yulianto kian runyam hingga melahirkan beragam cerita soal pemilik nama itu. &#8220;Saya jadi resah,&#8221; kata seorang pemilik nama Yulianto. &#8220;Nama saya pakai J bukan Y,&#8221; kata pemilik nama lengkap Julianto Limo Pranoto. Julianto mengaku pernah membaca website milik Forum Komunitas Tionghoa Indonesia.</p>
<p>Yang menjadi masalah, katanya, di situs itu tertera nama, alamat di Sidoarjo, dan jenis usaha. Dan itu adalah identik dengan dia. Bedanya hanya alamat rumah di Surabaya. &#8220;Saya Julianto, bukan Yulianto dan rumah saya bukan Dharmahusada Permai tetapi di Darmo Indah Timur,&#8221;katanya. Kemudian ya, dia jadi terkenal juga. Sekaligus repot melayani wartawan. Belum ada kabar soal apakah dia ikut diperiksa polisi atau tidak.</p>
<p>Dalam buku telepon tentu banyak nama depan Yulianto di Surabaya. Salah satunya adalah Yulianto Priambodo. Pria keturunan Tionghoa warga Jalan Perak Barat, Surabaya, mengaku terganggu dengan perkembangan soal sosok Yulianto ini. &#8220;Ada segelintir orang yang menyoal nama depan saya itu,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Misalnya, saat saya melakukan transaksi keuangan di bank. Saya melihat petugas bank sempat melirik wajah saya,&#8221; katanya. Dia mengaku bukan makelar kasus seperti sosok Yulianto. Dia mengaku bekerja di bidang eksport import di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Utara.</p>
<p>Bernama depan sama pula yang membuat Yulianto Setyawan jengkel dengan polisi yang tidak segera menangkap si Yulianto itu. Kesehariannya kini ramai dengan ledekan.</p>
<p>&#8220;Teman-teman sering berguyon agar saya tidak sering keluar rumah sebab dicari banyak orang termasuk KPK, polisi dan wartawan. Eh ternyata benar wartawan datang,&#8221; katanya. &#8220;Ini serius yang harus segera diselesaikan polisi. Malu kan kita.&#8221;</p>
<p>Di tengah kasak-kusuk Yulianto itu, ada kabar menarik. Ade Erfil Manurung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Indonesia  mengaku kenal Yulianto. &#8220;Berdomisili di daerah Jati Bening, Bekasi. Rencananya, mau pensiun di Surabaya,&#8221; kata Ade Erfil Manurung. Dia telah melaporkan soal Yulianto ini ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2009.</p>
<p>Dia menyebutkan, Yulianto yang dia kenal mirip dengan ciri fisik yang pernah disebut Ary Muladi. Ade pun membenarkan bahwa Yulianto yang dimaksud juga tinggal di Surabaya. Ade sudah menyerahkan menyerahkan empat lembar foto Yulianto kepada polisi.</p>
<p>Benarkah?<a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/11/79325_ary_muladi_datang_ke_tim_delapan_300_225.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/11/79325_ary_muladi_datang_ke_tim_delapan_300_225.jpg" alt="79325_ary_muladi_datang_ke_tim_delapan_300_225" title="79325_ary_muladi_datang_ke_tim_delapan_300_225" width="300" height="225" class="alignleft size-full wp-image-2173" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/yulianto-dilirik-yulianto-diledek-banyak-nama-yulianto-hanya-satu-markus-polisi-tak-kunjung-mengungkapnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Listrik Mati Melulu, Pemerintah Minta Maaf</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/listrik-mati-melulu-pemerintah-minta-maaf/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/listrik-mati-melulu-pemerintah-minta-maaf/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 07:33:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2155</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya krisis listrik berupa pemadaman di sejumlah daerah. Pemadaman akhir-akhir ini terjadi terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
&#8220;Upaya sudah dilakukan maksimal, tapi masih ada usaha-usaha yang terganggu,&#8221; kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono bersama Menteri Energi dan Direktur Utama PT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya krisis listrik berupa pemadaman di sejumlah daerah. Pemadaman akhir-akhir ini terjadi terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Upaya sudah dilakukan maksimal, tapi masih ada usaha-usaha yang terganggu,&#8221; kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono bersama Menteri Energi dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 10 November 2009.</p>
<p>Mustafa mengatakan, selain meminta maaf, pemerintah juga meminta beberapa hal kepada masyarakat agar pemadaman tidak berlanjut. Pertama, masyarakat diminta membantu mengawasi pencurian arus dan pemborosan listrik.</p>
<p>Kedua, masyarakat diharapkan melakukan penghematan listrik di rumah atau kantor. Ketiga, PLN diminta merespons lebih cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat. Terakhir, jajaran PLN di lapangan diminta siaga dan waspada jangan sampai ada kerusakan pembangkit, transmisi, dan jaringan.</p>
<p>&#8220;Kalau ada kerusakan lagi, akan dikenakan sanksi,&#8221; kata Mustafa. <a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/11/78164_mustafa_abubakar_300_225.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/11/78164_mustafa_abubakar_300_225.jpg" alt="78164_mustafa_abubakar_300_225" title="78164_mustafa_abubakar_300_225" width="300" height="225" class="alignleft size-full wp-image-2170" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/listrik-mati-melulu-pemerintah-minta-maaf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Paripurna Kabinet Bahas Program 100 Hari, APBN dan Persoalan Hukum Bibit dan Chandra</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/sidang-paripurna-kabinet-bahas-program-100-hari-apbn-dan-persoalan-hukum-bibit-dan-chandra/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/sidang-paripurna-kabinet-bahas-program-100-hari-apbn-dan-persoalan-hukum-bibit-dan-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 07:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2153</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono, hari Kamis (5/11) pagi memimpin sidang paripurna kabinet di kantor kepresidenan, yang dihadiri seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Sebelum sidang dimulai, Presiden SBY menjelaskan tiga agenda yang akan dibahas dalam sidang ini.
Agenda pertama adalah membahas lebih lanjut mengenai Program Kerja Kabinet 100 Hari. &#8220;Sekaligus rencana aksi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono, hari Kamis (5/11) pagi memimpin sidang paripurna kabinet di kantor kepresidenan, yang dihadiri seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Sebelum sidang dimulai, Presiden SBY menjelaskan tiga agenda yang akan dibahas dalam sidang ini.</p>
<p>Agenda pertama adalah membahas lebih lanjut mengenai Program Kerja Kabinet 100 Hari. &#8220;Sekaligus rencana aksi, meskipun pada implementasinya ada penyesuaian, dan itu akan kita tetapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna ini,&#8221; kata SBY . Rencana aksi yang dihasilkan pada National Summit 2009 tersebut akan dimasukkan dalam Program Kerja Kabinet 100 Hari serta program kerja kabinet selama satu periode mendatang.</p>
<p>Agenda kedua membahas APBN (Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara) 2009. &#8220;Kita akan mendengarkan keterangan Menteri Keuangan tentang APBN 2009 dari sisi implementasi dan anggaran 2010. Sekaligus kita laksanakan upaya pemulihan akibat dampak dari krisis moneter global,&#8221; ujar SBY.</p>
<p>Sedangkan agenda yang ketiga, adalah mendengarkan penjelasan dari Kapolri, Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung, Hendarman Supanji mengenai kejadian hukum yang menimpa Chandra M Hamzah and Bibit Samad Rianto. &#8220;Selain melihat melalui televisi dan membaca surat kabar serta mendapatkan informasi dari berbagai sumber, saudara &#8211; saudara bisa mendengarkan penjelasan secara resmi dari Jaksa Agung dan kepolisian,&#8221; ujar Presiden SBY.</p>
<p>Sidang Kabinet Paripurna dihadiri 34 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Kepala BIN Sutanto, Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. (mit) </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/sidang-paripurna-kabinet-bahas-program-100-hari-apbn-dan-persoalan-hukum-bibit-dan-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Pertanyakan Rekaman KPK</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/jaksa-agung-pertanyakan-rekaman-kpk/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/jaksa-agung-pertanyakan-rekaman-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 07:52:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2145</guid>
		<description><![CDATA[Jaksa Agung Hendarman Supanji mempertanyakan rekaman penyadapan oleh KPK yang berisi rancangan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibid S Riyanto.
Dalam rekaman itu menunjukkan banyak pihak diduga terlibat, seperti pejabat Kejaksaan Agung, kepolisian, pengacara, dan pengusaha. &#8220;Sekarang masalahnya benar atau tidak (rekaman)? Jika benar ada rekaman, isinya benar atau tidak? Buktinya mana? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Agung Hendarman Supanji mempertanyakan rekaman penyadapan oleh KPK yang berisi rancangan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibid S Riyanto.</p>
<p>Dalam rekaman itu menunjukkan banyak pihak diduga terlibat, seperti pejabat Kejaksaan Agung, kepolisian, pengacara, dan pengusaha. &#8220;Sekarang masalahnya benar atau tidak (rekaman)? Jika benar ada rekaman, isinya benar atau tidak? Buktinya mana? Apa benar suaranya (Wisnu Subrata)?&#8221; katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10).</p>
<p>Jaksa Agung menegaskan, tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara Bibid dan Chandra seperti yang diberitakan. Saat ini, pihaknya masih fokus terhadap tuduhan rekayasa penanganan perkara dan belum membicarakan masalah rekaman. &#8220;Titik poin Kejaksaan apakah benar ada rekayasa? Ini fokus saya. Masa tindak pidana direkayasa. Enggak bisa suatu perkara direkayasa,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ketika ditanya apakah ia sudah meminta klarifikasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subrata mengenai rekaman tersebut, ia mengatakan, belum mengklarifikasinya. Menurut Hendarman, jabatan Wisnu saat itu sebagai intel tidak memungkinkan untuk melakukan rekayasa. &#8220;Belum (klarifikasi). Pak Wisnu waktu itu jabatannya kan intelijen. Kalau rekayasa gimana wong intelijen kok,&#8221; tutur dia.<a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/10/1431357p.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/10/1431357p.jpg" alt="1431357p" title="1431357p" width="298" height="224" class="alignleft size-full wp-image-2146" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/jaksa-agung-pertanyakan-rekaman-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nekat bermesum di bawah reruntuhan</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/nekat-bermesum-di-bawah-reruntuhan/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/nekat-bermesum-di-bawah-reruntuhan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 07:40:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2141</guid>
		<description><![CDATA[PARIAMAN, KOMPAS.com &#8211; Nekat benar sepasang muda-mudi ini. Rupanya sudah tidak mampu menahan diri. Mereka pun nekat berbuat mesum di reruntuhan rumah yang terkena gempa.
Namun belum selesai niatnya, keduanya ditangkap warga di Jorong Muko Jalan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan dijatuhi hukum adat, membayar masing-masing 15 Zak Semen.
&#8220;Mereka ditangkap warga, karena berduaan di teras rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PARIAMAN, KOMPAS.com &#8211; Nekat benar sepasang muda-mudi ini. Rupanya sudah tidak mampu menahan diri. Mereka pun nekat berbuat mesum di reruntuhan rumah yang terkena gempa.</p>
<p>Namun belum selesai niatnya, keduanya ditangkap warga di Jorong Muko Jalan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan dijatuhi hukum adat, membayar masing-masing 15 Zak Semen.</p>
<p>&#8220;Mereka ditangkap warga, karena berduaan di teras rumah yang rusak berat akibat gempa 30 September lalu digiring ke posko bencana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; kata Adri (35) warga setempat.</p>
<p>Menurut dia, saat ditangkap yang laki-laki sudah membuka baju dan kepergok warga yang hendak buang air ke lokasi rumah yang berada di pinggir Danau Maninjau.</p>
<p>Warga tersebut melaporkan hal itu kepada para pemuda yang tengah bertugas di posko bencana tidak jauh dari lokasi.</p>
<p>Pasangan muda-mudi itu tidak berkutik saat ditangkap dan digiring ke posko. Ada warga yang kesal dan memukul sang pria. Ia geram karena dalam situasi prihatin terkena gempa, sempat-sempatnya berbuat mesum.</p>
<p>Aparat pemerintah nagari setempat kemudian menyidang pasangan tersebut dan dijatuhi hukum adat sanksi membayar denda masing-masing 15 zak semen.</p>
<p>Orang tua kedua muda-mudi yang berasal dari daerah lain di Agam, juga langsung dipanggil dan datang mengikuti sidang adat dan mereka menerima anak mereka dikenai hukum adat.<a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/10/s20_20618555.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/10/s20_20618555.jpg" alt="s20_20618555" title="s20_20618555" width="990" height="665" class="alignleft size-full wp-image-2142" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/nekat-bermesum-di-bawah-reruntuhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengesahan Qanun Jinayat, ‘Harus Disinkronkan dengan Perundangan Pusat’</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/pengesahan-qanun-jinayat-%e2%80%98harus-disinkronkan-dengan-perundangan-pusat%e2%80%99/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/pengesahan-qanun-jinayat-%e2%80%98harus-disinkronkan-dengan-perundangan-pusat%e2%80%99/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 08:26:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2131</guid>
		<description><![CDATA[Banda Aceh &#124; Harian Aceh &#8211; Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang disahkan DPRA, Senin (14/15), dinilai tetap harus disinkronkan dengan sistem perundangan di Indonesia.
“Hal ini penting  dilakukan untuk pelaksanaan  dan penegakan hukum tersebut secara efektif dalam kehidupan masyarakat Aceh nantinya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela-sela buka puasa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banda Aceh | Harian Aceh &#8211; Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang disahkan DPRA, Senin (14/15), dinilai tetap harus disinkronkan dengan sistem perundangan di Indonesia.</p>
<p>“Hal ini penting  dilakukan untuk pelaksanaan  dan penegakan hukum tersebut secara efektif dalam kehidupan masyarakat Aceh nantinya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela-sela buka puasa bersama ulama di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (14/9).</p>
<p>Menurutnya, Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang baru disahkan di Aceh akan berdampak bagus, tetapi tetap masih harus disinkronkan dengan perundangan pusat lagi. Sebagai contoh, lanjut dia, Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat saat ini masih bersifat lokal. Hal ini dinilai akan terjadi perbedaan persepsi antara kejaksaan dengan Mahkamah Agung (MA) nantinya jika ada kasus yang dinaikkan ke tingkat kasasi.</p>
<p>“Nah, jika ini terjadi tanpa sinkronisasi tentu saja Mahkamah Agung akan tetap berpegang pada ketentuan dan perundangan yang lama. Kecuali semua kasus yang terjadi di Aceh nantinya tidak dinaikkan ke MA lagi sehingga itu tidak masalah,” jelas Mahfud.</p>
<p>Secara umum, kata dia, Pemerintah Pusat turut memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap pengesahan sejumlah qanun baru di Aceh. Keberadaan qanun ini dinilai adalah langkah maju bagi Aceh yang memanfaatkan bentuk keistimewaan yang dimilikinya.</p>
<p>Mahfud juga menegaskan, Pemerintah Pusat tidak memiliki kepentingan apapun terhadap pengesahan sejumlah qanun di Aceh. “Yang melaksanakan ini semua adalah masyarakat Aceh itu sendiri. Pembentukan qanun ini sendiri merupakan turunan dari perundangan yang mengatur keistimewaan Aceh sehingga kita (Pemerintah Pusat—red) tidak masalah,” tandasnya.</p>
<p>Sementara Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Taqwaddin menyatakan hukum yang baik adalah hukum yang efektif, yaitu yang dapat diimplementasikan dalam tataran empirik. “Hukum yang dapat dengan mudah diimplementasikan atau diberlakukan, tentu saja hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup (living law) masyarakatnya,” katanya.</p>
<p>Berkaitan dengan Qanun Jinayat, lanjut dia, perlu pertanyaannya apakah penegasan hukuman rajam telah sesuai dengan kebutuhan dan living law rakyat Aceh? Apakah dengan pembebanan hukuman yang kian dahsyat dapat menumbuhkan rasa keadilan dalam masyarakat? “Ingat, esensi utama hukum, termasuk qanun, adalah untuk mewujudkan keadilan, bukan melulu kepastian,” ungkapnya.</p>
<p>Dia menilai diperlukan telaahan terhadap naskah akademiknya oleh pihak yang pro dan kontra untuk mengetahui semangat yang hendak dibangun dengan perumusan materi itu. “Upayakan jangan emosi dalam membentuk materi peraturan perundang-undangan, karena akan membawa implikasi yang luas di dalam masyarakat,” jelas Taqwaddin.</p>
<p>Dia menyarankan kepada siapa saja (97 person) yang keberatan dengan Qanun Jinayat dapat menempuh jalur hukum untuk menolaknya, yaitu melalui mekanisme uji materil oleh Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 235 UUPA. “Jangan sampai ribut-ribut, berpikirlah dengan hati dan berbuatlah untuk masa depan Aceh yang lebih baik,” sarannya.(mrd)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/pengesahan-qanun-jinayat-%e2%80%98harus-disinkronkan-dengan-perundangan-pusat%e2%80%99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adnan Buyung: Pecat Susno Duaji!</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/adnan-buyung-pecat-susno-duaji/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/adnan-buyung-pecat-susno-duaji/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2009 03:36:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2115</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mendesak pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera memberhentikan Kabareskrim Komjen Susno Duaji.
Menurut Buyung, seharusnya tindakan ini sudah langsung diambil oleh Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri setelah Susno diduga terlibat dalam kasus Bank Century dan menerima suap hingga akhirnya dilakukan penyadapan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mendesak pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera memberhentikan Kabareskrim Komjen Susno Duaji.</p>
<p>Menurut Buyung, seharusnya tindakan ini sudah langsung diambil oleh Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri setelah Susno diduga terlibat dalam kasus Bank Century dan menerima suap hingga akhirnya dilakukan penyadapan terhadapnya.</p>
<p>Buyung menilai Kapolri telah membiarkan persoalan &#8220;cicak vs buaya&#8221; terus beranak pinak ke arah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). &#8220;Kenapa sekarang (Susno) dibiarkan seolah menjalankan skenario untuk membalas dendam. Kan ada pemikiran seperti itu di masyarakat,&#8221; tutur Buyung seusai mengikuti pertemuan Tim Lima dengan kalangan media di Hotel Borobudur, Jumat (25/9).</p>
<p>Perseteruan &#8220;cicak vs buaya&#8221; ini, menurut Buyung, menunjukkan respons Polri yang buruk dan gigitan KPK yang makin melemah. &#8220;Pemerintah, dalam hal ini Kapolri, harusnya bertindak cepat. Berhentikan Susno Duaji. Polisi sendiri yang periksa, enggak usah KPK. Nah, KPK juga meski dengan dua (pemimpin), kenapa jadi loyo, harusnya bisa memanggil untuk memeriksa,&#8221; tegasnya.<a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/adnan.jpg"><img src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/adnan.jpg" alt="adnan" title="adnan" width="298" height="225" class="alignleft size-full wp-image-2117" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/adnan-buyung-pecat-susno-duaji/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>‘Judicial review’ UU Film tunggu 6 bulan</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/%e2%80%98judicial-review%e2%80%99-uu-film-tunggu-6-bulan/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/%e2%80%98judicial-review%e2%80%99-uu-film-tunggu-6-bulan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 06:40:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2072</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Walaupun merasa keberatan dengan disahkannya RUU Perfilman, namun Masyarakat Film Indonesia akan tetap menjalankan UU tersebut. Jika dalam 6 bulan UU Perfilman dilaksanakan dan terbukti merugikan dunia perfilman, maka Masyarakat Film Indonesia siap mengajukan judicial review ke MK.
Menurut Sutradara Laskar Pelangi Riri Reza, jika mau mengajukan judicial review, maka para pekerja atau pelaku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/ilustrasi-uu-baru-film.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2073" title="ilustrasi-uu-baru-film" src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/ilustrasi-uu-baru-film.jpg" alt="ilustrasi-uu-baru-film" width="197" height="197" /></a>JAKARTA &#8211; Walaupun merasa keberatan dengan disahkannya RUU Perfilman, namun Masyarakat Film Indonesia akan tetap menjalankan UU tersebut. Jika dalam 6 bulan UU Perfilman dilaksanakan dan terbukti merugikan dunia perfilman, maka Masyarakat Film Indonesia siap mengajukan judicial review ke MK.</p>
<p>Menurut Sutradara Laskar Pelangi Riri Reza, jika mau mengajukan<em> judicial review</em>, maka para pekerja atau pelaku perfilman harus menjadi korban terlebih dahulu dari UU tersebut.</p>
<p>&#8220;Apa boleh buat, kita harus jalan. Ya katanya akan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan. Jadi kita akan lihat dulu. Kalau dalam perjalanannya dia melanggar, kita akan judicial review,&#8221; ujar Riri, tadi malam.</p>
<p>Sebenarnya Masyarakat Film Indonesia, tutur Riri, tidak menolak adanya UU Perfilman. Namun dalam proses pengesahannya terlalu terburu-buru, padahal sebenarnya masih ada waktu 1-2 minggu.</p>
<p>&#8220;Kita hanya menolak proporsi penayangan, dan saat ini film hanya dibuat untuk memenuhi kuota, tidak ada film berdasarkan tujuan dari film itu sendiri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebenarnya, lanjut Riri, pemerintah harusnya tidak perlu lagi memberikan izin, memberikan restu kepada apapun yang terkait dengan usaha perfilman. Karena dalam 10 tahun terakhir ini, perfilman berjalan dengan baik. Ketika semuanya akan diatur lagi dengan pendaftaran, maka diperlukan izin dalam pembuatan film.</p>
<p>&#8220;Apa yang terjadi malah menimbulkan ketidakpastian dalam birokrasi. Jadi kita mesti bersikap kritis dalam hal itu,&#8221; cetusnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/%e2%80%98judicial-review%e2%80%99-uu-film-tunggu-6-bulan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Materi Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara Korupsi APBD Aceh Tenggara:</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/materi-eksepsi-sudah-masuk-pokok-perkara-korupsi-apbd-aceh-tenggara/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/materi-eksepsi-sudah-masuk-pokok-perkara-korupsi-apbd-aceh-tenggara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2009 15:42:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=2035</guid>
		<description><![CDATA[Semua materi eksepsi kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karenanya, hakim menolak eksepsi pengacara terdakwa. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Tenggara periode 2001-2006, Armen Desky kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis yang diketuai Edward Pattinasarani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/korupsi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2043" title="korupsi" src="http://ajrc-aceh.org/wp-content/uploads/2009/09/korupsi.jpg" alt="korupsi" width="260" height="168" /></a>Semua materi eksepsi kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karenanya, hakim menolak eksepsi pengacara terdakwa. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Tenggara periode 2001-2006, Armen Desky kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. <span id="more-2035"></span>Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis yang diketuai Edward Pattinasarani tak menerima eksepsi pengacara terdakwa atas formalitas surat dakwaan penuntut umum lantaran materi eksepsinya sudah masuk pokok perkara.</p>
<p>“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa, Armen Desky tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Edward membacakan amar putusan sela, Rabu (2/9).</p>
<p>Majelis menguraikan bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang menguraikan kualifikasi  peran dan tanggung jawab hukum terdakwa, serta unsur-unsur pidana yang dilanggar ternyata tak jelas, tak cermat, dan tak lengkap. Hal itu, menurut majelis sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, dalam pemeriksaan pokok perkara akan diketahui kualifikasi dan peran terdakwa.</p>
<p>Pada bagian lain, hakim juga menganggap eksepsi yang menyatakan dari mana dan bagaimana penuntut umum menuduh terdakwa memperkaya diri sebesar Rp5,528 miliar juga sudah memasuki pokok perkara.</p>
<p>Majelis pun mempertimbangkan eksepsi yang menyatakan tidak didudukannya MHD Yusuf, pemegang kas daerah, sebagai terdakwa padahal surat dakwaan penuntut umum mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis berpendapat hal itu pun telah memasuki pokok perkara. Sebab, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab MHD Yusuf akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>“Meski penuntut umum tak mendudukan MHD Yusuf sebagai terdakwa dalam perkara ini, tidak berarti surat dakwaan tak jelas atau kabur dan tak ada keharusan penuntut umum mendudukan pihak lain sebagai terdakwa secara bersamaan dengan terdakwa aquo,” kata salah satu hakim anggota, Bachtiar Effendi.</p>
<p>Selain itu, peran Martin Desky selaku Sekda yang telah diperkaya oleh terdakwa sebesar Rp1,892 miliar, sementara Martin pun tak didudukkan sebagai terdakwa padahal ia memiliki peran yang dominan dalam perkara ini. Soal ini, urai Bachtiar, apakah benar Martin diperkaya terdakwa atau memiliki peran dominan, tentu hal ini pun harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara yang akan diputus dalam putusan akhir.</p>
<p>Pada bagian lain, eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tak mencantumkan kedudukan dari pihak-pihak lain (instansi) yang dianggap telah diperkaya terdakwa. Menurut majelis pihak-pihak lain yang belum ditentukan secara pasti adalah istilah lazim dalam surat dakwaan. Sebab, dengan berjalannya proses persidangan hal tersebut akan terungkap yang dibuktikan dengan.</p>
<p>“Ini akan dibuktikan dengan pemeriksaan pokok perkara yaitu siapa-siapa yang diuntungkan terdakwa selain Martin. Oleh karena keberatan penasehat hukum terdakwa tak berdasar menurut hukum, maka eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima.”</p>
<p>Usai putusan sela dibacakan, pengacara terdakwa, Kaharudin mengusulkan pemanggilan saksi disesuaikan urutan daftar dalam berita acara pemeriksaan penyidikan agar pemeriksaan berjalan efektif.</p>
<p>Soal itu, majelis menyarankan agar berkoordinasi dengan penuntut umum. “Siapa saksi yang akan dipanggil itu kewenangan (pembuktian) penuntut umum dan silahkan berkoordinasi dengannya,” kata Edward.</p>
<p>Lantaran penuntut umum belum siap dengan saksi-saksinya, sidang ditunda hingga Rabu pekan depan (9/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/materi-eksepsi-sudah-masuk-pokok-perkara-korupsi-apbd-aceh-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MA Tetapkan Enam Hakim Tipikor Baru</title>
		<link>http://ajrc-aceh.org/berita/ma-tetapkan-enam-hakim-tipikor-baru/</link>
		<comments>http://ajrc-aceh.org/berita/ma-tetapkan-enam-hakim-tipikor-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 04:34:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Newsletter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ajrc-aceh.org/?p=1959</guid>
		<description><![CDATA[Polemik Seputar Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di DPR masih terus berlansung. Meski eksistensinya sedang terancam, Pengadilan Tipikor kedatangan penghuni baru., yakni enam hakim karir yang baru saja diangkat menjadi hakim Pengadilan Tipikor.
Sumber Hukumonline mengungkapkan enam hakim itu adalah Syahrial Sidiq (ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Herdy Agusten, Maryana, Djupriadi, Nani Indrawati, dan Tjokorda [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Seputar Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di DPR masih terus berlansung. Meski eksistensinya sedang terancam, Pengadilan Tipikor kedatangan penghuni baru., yakni enam hakim karir yang baru saja diangkat menjadi hakim Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Sumber Hukumonline mengungkapkan enam hakim itu adalah Syahrial Sidiq (ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Herdy Agusten, Maryana, Djupriadi, Nani Indrawati, dan Tjokorda Rae Suamba.Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan No.116/KMA/SK/VIII/2009. Surat itu ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa pada 5 Agustus 2009 lalu.</p>
<p>Juru Bicara MA Hatta Ali tidak membantah atau membenarkan informasi ini. “Mungkin saja, saya belum tahu.’ ujarnya melalui telepon, Senin (24/8). Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut. “Itu SK nya tanggal berapa?” ia bertanya balik.</p>
<p>Sekedar mengingatkan, sebelumnya, MA telah mengangkat sembilan hakim untuk menjadi haku pengadilan tipikor, mereka adalah Panusunan Harahap, Tjokorda Rai Suamba, FX Sujiwo, Reno Listowo, Syafruddin Umar, Herdy Agusten, Supriadi, Nani Indrawati, dan Subahran. Namun, surat pengangkatan tersebut akhirnya ditarik kembali oleh MA.</p>
<p>Kala itu, MA sempat dikritik habis habisan oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya proses seleksi sembilan hakim itu dianggap tidak sesui dengan penjelasan pasal 56 ayat (4) UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ketentuan itu mensyaratkan pemilihan calon hakim tipikor harus transparan dan partisipatif. ketentuan tersebut secara lengkap berbunyi “berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden republik Indonesia untuk menjadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ddilakukan secara transparan dan partisipatif. pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim pengadilan tindak pidana korupsi tersebut.</p>
<p>Pengankatan hakim tipikor yang baru akhirnya pun tertunda dengan penarikan kembali SK tersebut. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan MA belum mempunyai dana untuk beriklan di media cetak maupun elektronik. ” kami tak punya biaya untuk mengumumkan di koran,” ujarnya. waktu itu MA memang hanya mengumumkan calon hakim tipikor itu di dalam situs resminya saja.</p>
<p>Namun, terkait pengangkatan enam hakim tipikor yang teranyar ini, MA sepertinya sudah lebih percaya diri. Meski belum mengiyakan informasi pengangkatan enam hakim tersebut, Hatta telah menegaskan MA telah mengumumkan calon-calon hakim tipikor itu melalui berbagai media. “kami sudah umumkan melalui beberapa media,” ujarnya tanpa menjelaskan media apa yang digunakan.</p>
<p>Hatta mengatakan meski telah melakukan pengumuman di berbagai media, tidak ada satu masukan pun dari masyarakat terhadap para calon hakim Tipikor tersebut. “kemarin sudah diumumkan tapi tidak ada tanggapan sama sekali”. Ujarnya. yang dimaksud Hatta tentu saja tanggapan yang secara resmi yang ditujukan ke MA, Bukan tanggarapan yang berseliwean di media cetak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ajrc-aceh.org/berita/ma-tetapkan-enam-hakim-tipikor-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
