Berita

Materi Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara Korupsi APBD Aceh Tenggara:

Wednesday, 02/09/2009 - 22:42 WIB

korupsiSemua materi eksepsi kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karenanya, hakim menolak eksepsi pengacara terdakwa. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Tenggara periode 2001-2006, Armen Desky kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis yang diketuai Edward Pattinasarani tak menerima eksepsi pengacara terdakwa atas formalitas surat dakwaan penuntut umum lantaran materi eksepsinya sudah masuk pokok perkara.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa, Armen Desky tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Edward membacakan amar putusan sela, Rabu (2/9).

Majelis menguraikan bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang menguraikan kualifikasi peran dan tanggung jawab hukum terdakwa, serta unsur-unsur pidana yang dilanggar ternyata tak jelas, tak cermat, dan tak lengkap. Hal itu, menurut majelis sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, dalam pemeriksaan pokok perkara akan diketahui kualifikasi dan peran terdakwa.

Pada bagian lain, hakim juga menganggap eksepsi yang menyatakan dari mana dan bagaimana penuntut umum menuduh terdakwa memperkaya diri sebesar Rp5,528 miliar juga sudah memasuki pokok perkara.

Majelis pun mempertimbangkan eksepsi yang menyatakan tidak didudukannya MHD Yusuf, pemegang kas daerah, sebagai terdakwa padahal surat dakwaan penuntut umum mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis berpendapat hal itu pun telah memasuki pokok perkara. Sebab, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab MHD Yusuf akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

“Meski penuntut umum tak mendudukan MHD Yusuf sebagai terdakwa dalam perkara ini, tidak berarti surat dakwaan tak jelas atau kabur dan tak ada keharusan penuntut umum mendudukan pihak lain sebagai terdakwa secara bersamaan dengan terdakwa aquo,” kata salah satu hakim anggota, Bachtiar Effendi.

Selain itu, peran Martin Desky selaku Sekda yang telah diperkaya oleh terdakwa sebesar Rp1,892 miliar, sementara Martin pun tak didudukkan sebagai terdakwa padahal ia memiliki peran yang dominan dalam perkara ini. Soal ini, urai Bachtiar, apakah benar Martin diperkaya terdakwa atau memiliki peran dominan, tentu hal ini pun harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara yang akan diputus dalam putusan akhir.

Pada bagian lain, eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tak mencantumkan kedudukan dari pihak-pihak lain (instansi) yang dianggap telah diperkaya terdakwa. Menurut majelis pihak-pihak lain yang belum ditentukan secara pasti adalah istilah lazim dalam surat dakwaan. Sebab, dengan berjalannya proses persidangan hal tersebut akan terungkap yang dibuktikan dengan.

“Ini akan dibuktikan dengan pemeriksaan pokok perkara yaitu siapa-siapa yang diuntungkan terdakwa selain Martin. Oleh karena keberatan penasehat hukum terdakwa tak berdasar menurut hukum, maka eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Usai putusan sela dibacakan, pengacara terdakwa, Kaharudin mengusulkan pemanggilan saksi disesuaikan urutan daftar dalam berita acara pemeriksaan penyidikan agar pemeriksaan berjalan efektif.

Soal itu, majelis menyarankan agar berkoordinasi dengan penuntut umum. “Siapa saksi yang akan dipanggil itu kewenangan (pembuktian) penuntut umum dan silahkan berkoordinasi dengannya,” kata Edward.

Lantaran penuntut umum belum siap dengan saksi-saksinya, sidang ditunda hingga Rabu pekan depan (9/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar

 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. AJRC berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Gallery Foto

  • Seminar Mediasi di Fakultas Hukum UNSYIAH
  • Seminar AJRC
  • Seminar AJRC tentang ADAT
  • Seminar Moratorium Logging
  • Seminar Kasus Pidana ANak
  • Opening Ceremony
  • Peta Indonesia
  • Mesjid Raya

Berita Terbaru

Artikel Terbaru

Support

logo-eu-undp-unsyiah-iain

Aceh Justice Resource Centre (AJRC) adalah lembaga hasil kerjasama European Union (EU), United Nation Development Programme (UNDP), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan Fakultas Syari’ah IAIN AR-RANIRY

Subscribe Mailing List





AJRC Membuka kesempatan bagi mahasiswa(i), yang berminat untuk melakukan magang (internship) di bidang ilmu hukum dan syariah.
Bagi yang tertarik, kirimkan lamaran dan CV anda ke Kantor AJRC atau ke email:ajrc@ajrc-aceh.org.