Berita
‘Judicial review’ UU Film tunggu 6 bulan
Wednesday, 09/09/2009 - 13:40 WIB
JAKARTA – Walaupun merasa keberatan dengan disahkannya RUU Perfilman, namun Masyarakat Film Indonesia akan tetap menjalankan UU tersebut. Jika dalam 6 bulan UU Perfilman dilaksanakan dan terbukti merugikan dunia perfilman, maka Masyarakat Film Indonesia siap mengajukan judicial review ke MK.
Menurut Sutradara Laskar Pelangi Riri Reza, jika mau mengajukan judicial review, maka para pekerja atau pelaku perfilman harus menjadi korban terlebih dahulu dari UU tersebut.
“Apa boleh buat, kita harus jalan. Ya katanya akan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan. Jadi kita akan lihat dulu. Kalau dalam perjalanannya dia melanggar, kita akan judicial review,” ujar Riri, tadi malam.
Sebenarnya Masyarakat Film Indonesia, tutur Riri, tidak menolak adanya UU Perfilman. Namun dalam proses pengesahannya terlalu terburu-buru, padahal sebenarnya masih ada waktu 1-2 minggu.
“Kita hanya menolak proporsi penayangan, dan saat ini film hanya dibuat untuk memenuhi kuota, tidak ada film berdasarkan tujuan dari film itu sendiri,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Riri, pemerintah harusnya tidak perlu lagi memberikan izin, memberikan restu kepada apapun yang terkait dengan usaha perfilman. Karena dalam 10 tahun terakhir ini, perfilman berjalan dengan baik. Ketika semuanya akan diatur lagi dengan pendaftaran, maka diperlukan izin dalam pembuatan film.
“Apa yang terjadi malah menimbulkan ketidakpastian dalam birokrasi. Jadi kita mesti bersikap kritis dalam hal itu,” cetusnya.



















Posting Komentar Anda