Artikel
Undang-undang BHP Menuai Kontraversi
Friday, 27/03/2009 - 16:06 WIB
Oleh: Kadriah
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak pernah berhenti menuai kritik atau mungkin lebih tepat kalau disebut penolakan dari berbagai pihak, sejak masih dalam bentuk rancangan sampai setelah disahkan yaitu pada tanggal 16 Januari 2009. Puncak penolakan akhirnya terjadi pada tanggal 24 Maret 2009, ditandai dengan didaftarkannya berkas Permohonan Uji materi UU BHP oleh Koalisi Pendidikan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan, mulai dari mahasiswa, pengamat pendidikan, orang tua murid, dan serikat guru. Menjadi menarik, yang dimintakan untuk diuji bukan hanya satu dua pasal sebagaimana biasa terjadi, namun semua pasal, dengan alasan UU BHP tidak dapat dilihat secara terpisah-pisah. Selain UU BHP, uji materi juga diajukan terhadap Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dijadikan landasan penyusunan UU BHP.
Ada apa sebenarnya dengan UU BHP ini, sehingga dia menjadi begitu kontroversial, padahal ia telah mencoba mengatur kepentingan dari masyarakat miskin yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, dengan cara memberikan kuota pendidikan bagi mereka. Kenyataan yang dihadapi hari ini UU BHP digugat, justru oleh Kualisi Pendidikan Sendiri (perlu dipertanyakan proses pembuatannya, melibatkan pihak yang langsung terkait dengan pendidikan atau tidak). Di sini terlepas dari siapa yang menggugat, kita lihat saja alasan diajukannya uji materil terhadap UU BHP. Alasan pertama adalah; Perundangan ini disusun dengan berbagai “tameng”yang tidak cocok dengan amanat UUD 1945, seperti, masyarakat miskin akan sangat terbatas kemapuannya pada akses pendidikan. Sementara kuota yang diberikan hanyalah untuk rakyat miskin yang berprestasi. Orang awam juga bisa membuat perhitungan kasar, berapa sih jumlah rakyat miskin yang berprestasi, dan bandingkan dengan jumlah mereka yang berada pada posisi kemapuan prestasi menengah, atau bahkan di bawah itu. Tugas kita sekarang adalah bertanya pada hati nurani, apakah benar mereka tidak mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya yang kebetulan beruntung, karena dilahirkan dari keluarga mampu, sementara prestasi sekolah mereka dapat dikatakan tidak berbeda.
Penyebab semua ini tentu saja, karena modal dijadikan faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan tata kelola keuangan sebagai dasar dalam mengembangkan pendidikan. Disebabkan hal tersebut, permohonan uji materil bukan mempersoalkan bagaimana sistem BHP diatur dalam UU BHP, namun lebih mendasar, yakni persoalan pilihan kebijakan pemerintah dan DPR dalam melahirkan undang-undang yang menjadikan BHP sebagai landasan sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini dipandang bertentangan dengan konstitusi karena undang-undang ini telah mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang akan mencerdaskan seluruh bangsa. Sistem BHP dipandang mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Untuk tingkat Universitas mungkin ini tidak terlalu dipersoalkan. Namun untuk tingkat pendidikan di bawahnya ini menjadi persoalan besar.



















Posting Komentar Anda