Artikel
Program Reparasi pada Masa Transisi
Tuesday, 28/07/2009 - 16:05 WIB
Aceh Justice Resource Centre (AJRC), suatu lembaga yang dibentuk melalui kerjasama FH-UNSYIAH, IAIN Ar-Raniry, difasilitasi oleh UNDP-AJP (Aceh Justice Program) dengan dukungan dana dari Uni Eropa, melakukan diseminasi informasi atas serangkaian Instrumen PBB yaitu (1) Instrumen-Instrumen Hukum untuk Negara-Negara Pascakonflik: Komisi Kebenaran; (2) Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Kerangka Prinsip yang Sudah Diperbaharui untuk Perlindungan Promosi Hak Asasi Manusia melalui Aksi-Aksi dalam Rangka Memberantas Upaya Pembebasan dari Hukuman; (3) Instrumen-Instrumen Hukum untuk Negara-Negara Pascakonflik: Program-Program Reparasi; (4) Instrumen-Instrumen Hukum untuk Negara-Negara Pascakonflik: Seleksi Suatu Kerangka Kerja Operasional; (5) Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Mengenai Hak Perbaikan dan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran Berat Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Pelanggaran Serius terhadap Hukum Kemanusiaan Internasional. Diseminasi dimaksudkan untuk membantu peningkatan penghormatan terhadap HAM dan pelestarian perdamaian di Aceh, yang sudah dicapai melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI.
Reparasi dalam Hukum Internasional
Kantor Komisi Tinggi PBB Untuk HAM berkomitmen untuk mempromosikan program-program terkait dengan program reparasi bagi para korban pelanggaran HAM. Publikasi ini ditujukan untuk membantu penerapan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, sekaligus merupakan panduan praktis yang membantu menyediakan panduan mengenai penerapan inisiatif program reparasi. Fokusnya bukan pada memperbaiki satu atau salah satu pelanggaran HAM, tapi pada bagaimana menyelenggarakan (di luar pengadilan) program reparasi untuk membantu pemulihan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan serius seusai konflik atau pemerintahan otoriter. Dalam kondisi yang demikian, sejumlah besar korban sudah sepantasnya mendapatkan reparasi, tapi klaim mereka tidak bisa ditanggapi melalui kasus-kasus perorangan dalam sebuah pengadilan hukum, bukan hanya dari segi jumlah mereka melainkan juga karena ketidakmampuan sistem hukum.
Dalam Instrumen Internasional HAM, reparasi diatur dalam dalam Deklarasi Umum HAM (pasal 8), Kesepakatan Internasional Mengenai Hak-Hak Politik dan Sipil (Pasal 2), Kesepakatan Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diksriminasi Ras (Pasal 6), Perjanjian Melawan Penyiksaan dan Bentuk Kekejaman Lainnya, Perlakuan dan Hukuman yang Merendahkan dan Tidak Manusiawi (Pasal 14) dan Perjanjian mengenai Hak-Hak Anak (Pasal 39). Hukum humaniter internasional dan hukum kriminal internasional juga relevan dalam hal ini, khususnya Konvensi Hague untuk menghormati Hukum-Hukum dan Kebiasaan Perang Perebutan Lahan (Pasal 3), Protokol Tambahan terhadap Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Pasal 91) dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (Pasal 68 dan 75). Pada saat yang bersamaan, hukum adat internasional juga sedang memperkuat basis hukum mendapatkan hak reparasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.
Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan ini menawarkan kategorisasi reparasi sebagai berikut. (i) Ganti rugi merujuk kepada tindakan-tindakan “mengembalikan si korban ke kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran berat atas hukum HAM internasional dan pelanggaran serius atas hukum kemanusiaan internasional”; (ii) Kompensasi “harus disediakan atas setiap bentuk kerusakan ekonomi, sepatutnya dan seproporsional mungkin sesuai dengan tingkat pelanggaran dan keadaan dari setiap kasus, yang merupakan akibat dari pelanggaran berat atas hukum HAM internasional dan pelanggaran serius atas hukum kemanusiaan internasional,” seperti kehilangan kesempatan, kehilangan mata pencaharian dan kerusakan moral; (iii) Rehabilitasi “harus memasukkan perawatan kesehatan dan psikologis, demikian juga pelayanan sosial dan hukum”; (iv) Kepuasan adalah kategori yang luas dari sebuah tindakan, mulai dari tindakan yang bertujuan adanya penghentian kekerasan, sampai kepada pengungkapan kebenaran, pencarian orang hilang, pengembalian dan penguburan kembali sisa-sisa kekerasan, permintaan maaf kepada publik, sanksi administratif dan pengadilan, peringatan dan pelatihan tentang HAM; dan (v) Jaminan-Jaminan atas Kejadian Yang Tidak Berulang, adalah kategori luas lainnya yang memasukkan reformasi kelembagaan menuju kontrol sipil atas militer dan pasukan keamanan, memperkuat kemandirian pengadilan, perlindungan bagi para pegiat dan pekerja HAM, pelatihan HAM, promosi standar HAM internasional dalam pelayanan publik, penegakan hukum, media dan industri serta pelayanan sosial, dan psikologis.
Akhirnya, Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional, tidak hanya menegaskan kembali hak-hak para korban untuk mendapatkan reparasi dalam kasus-kasus yang di pengadilan (Pasal 75), tapi juga membentuk sebuah lembaga keuangan bersama bagi para korban (Pasal 79).
Ruang Lingkup
Program-program reparasi dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran HAM yang berat dan sistematis, bukan pelanggaran HAM yang dilakukan secara sporadis dan khusus. Syarat calon penerima bantuan sangatlah luas dan mereka mungkin sudah mengalami berbagai macam bentuk kekerasan. Reparasi-reparasi dalam konteks ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga berguna untuk membangun kembali sistem norma yang penting, termasuk juga norma-norma keadilan yang telah melemah selama masa konflik atau otoritarianisme.
Program reparasi tidak akan dapat mengembalikan akibat dari kekerasan-kekerasan seperti semula, apalagi setelah mengalami kekerasan bertahun-tahun, atau setelah kehilangan orang tua, saudara kandung, pasangan, atau anak. Uang atau gabungan dari keuntungan yang didapatkan dari usaha reparasi juga tak akan mampu menghapuskan dampak kekerasan itu. Namun, tetap perlu bagi negara untuk memberi perhatian kepada korban. Beberapa negara telah membentuk (prosedur) komisi reparasi atau reparasi yang berdiri sendiri (seperti Brazil, Malawi, Maroko dan Guatemala). Negara-negara lain telah membentuk komisi reparasi sebagai akibat dari kebijakan legislatif tanpa adanya lembaga tertentu yang bertanggung jawab atas supervisi yang berkelanjutan overarching (seperti di Argentina) dan, akibatnya, dalam kasus yang seperti ini, program yang berbeda akan muncul karena adanya upaya khusus pihak legislatif. Ini membuktikan bahwa tidak ada satu pendekatan tunggal dalam menangani reparasi.
Tantangan
Selesai atau sempurnanya program reparasi merujuk kepada kemampuan program untuk menjangkau korban, seperti menjadikan setiap korban sebagai penerima manfaat. Tetapi kesempurnaan program tergantung pada faktor-faktor berikut: (i) Informasi. Mungkin saja tidak ada atau sedikit informasi akurat mengenai korban, misalkan jumlah korban yang seharusnya menerima manfaat program, atau atau data yang lebih khusus, seperti profil sosial ekonomi korban; (ii) Partisipasi. Banyak alasan untuk memadukan proses partisipatif dalam perancangan dan penerapan program. Mereka bisa membuat program menjadi lebih sempurna, memberikan informasi yang mereka miliki. Di samping itu, proses partisipatif memberikan tambahan semangat bagi para penerima manfaat untuk mengelola diri mereka sendiri; (iii) Outreach. Ini dimaksudkan untuk mempublikasikan program yang sudah dirancang dan untuk mempermudah akses terhadap manfaat program. Program reparasi yang sudah dirancang dengan baik, akan gagal untuk memberikan manfaat bagi calon penerima manfaat jika tidak dilengkapi dengan usaha outreach yang efektif, ketika program mulai dijalankan.
Berikutnya, (iv) Akses. Jika sebuah program reparasi diharapkan bisa menyediakan manfaat bagi calon penerima bantuan, maka diperlukan adanya sebuah struktur yang bisa membuat manfaat tersebut bisa diakses dengan mudah; (v) Batasan Bukti. Menetapkan batas persyaratan yang terlalu tinggi bisa menyebabkan banyak korban keluar dari program. Dalam membuat keputusan ini, ketersediaan umum dokumen, termasuk dokumen kepolisian, peran media dalam konflik, keberadaan LSM HAM yang membuat kembali data pribadi korban ketika terjadi pelanggaran dan kekerasan, dan faktor kontekstual lainnya, harus dipertimbangkan.
Program Reparasi, Beberapa Contoh
Dalam panduan ini, korban adalah orang-orang yang secara individu dan bersama-sama, mengalami cedera fisik dan non–fisik, atau mereka yang secara individu atau bersama-sama mengalami, penyiksaan, ketidakstabilan ekonomi, HAM dan kemudian penghapusan dari hak, atau pelanggaran hukum HAM internasional. Jika dibutuhkan dan sesuai dengan hukum setempat, istilah ‘korban’ juga termasuk didalamnya keluarga terdekat dari korban langsung, tanggungan dan orang-orang yang menderita dari rasa bahaya dalam menentukan tindakan apa yang bisa dilakukan untuk membantu korban atau untuk mencegah penindasan.” Seseorang bisa dikatakan sebagai korban tanpa peduli apakah si pelaku pelanggaran kekerasan sudah bisa dikenali, ditahan, dituntut, atau dihukum dan tanpa peduli apakah si pelaku punya hubungan keluarga dengan si korban atau tidak. Bagi sebuah program reparasi, untuk memastikan bahwa setiap korban adalah seorang penerima manfaat dari program, sejalan dengan keinginan untuk menyempurnakan kondisi-kondisi yang sudah digariskan secara umum dalam bagian, harus memperluas manfaat kepada korban dari semua jenis pelanggaran yang bisa saja terjadi selama konflik atau masa masa represif.
Pertama, di Argentina, mencakup kasus penghilangan paksa, penahanan di luar prosedur hukum dan luka serius/berat dan kematian selama penahanan. Reparasi juga diberi kepada korban yang tidak mendapatkan reparasi menurut hukum yang pernah ada sebelumnya, misalnya orang-orang yang lahir ketika ibunya ditahan secara illegal, penahanan dalam skala kecil, orang-orang yang masih ditahan karena penahanan atau penghilangan orangtua mereka karena alasan politis atau mereka yang masih berada di wilayah militer. Hukum ini juga menawarkan pemulihan bagi korban untuk mendapatkan identitas pengganti, istilah yang dipakai di Argentina jika merujuk pada kasus di mana anak-anak yang orangtuanya dihilangkan secara paksa dan dulunya terdaftar sebagai anak sah dari keluarga lain, tetapi diculik oleh pihak tertentu.
Kedua, Brazil. Program Brazil menyediakan reparasi hanya bagi korban penghilangan dan kematian akibat faktor non alam di kantor polisi atau kasus yang serupa. Program tersebut mengabaikan kategorisasi korban, termasuk mereka yang secara illegal ditahan atau disiksa dan mereka yang dalam pelarian-meskipun interpretasi yang diperluan dari criteria umum oleh komisi yang bertanggung jawab dalam program. Ketiga, Chili. Negara ini telah mencoba untuk memulihkan berbagai jenis kejahatan kriminal melalui upaya legislatif secara individu. Pada awalnya, usaha-usaha difokuskan pada kejahatan kriminal yang tercakup dalam mandat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu, pelanggaran HAM semasa kediktatoran sebelumnya yang berakibat kematian korban. Keempat, Afrika Selatan. Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi menyusun rekomendasi yang punya daya jangkau yang cukup jauh untuk program reparasi atau reparasi pelanggaran HAM dibawah rezim apartheid. Seorang “korban” adalah seseorang yang “menderita dalam bentuk luka fisik atau mental; menderita secara emosional, kehilangan finansial atau cacat pada anggota tubuh yang vital dari kasus HAM, (i) sebagai akibat dari pelanggaran HAM, atau (ii) akibat dari sebuah tindakan yang berhubungan dengan sebuah tujuan politik di mana amnesti sudah diberikan.”
Bentuk Reparasi
Reparasi Simbolik. Surat-surat permintaan maaf perorangan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang tertinggi dalam pemerintahan, memberi nama ulang ruang publik, membangun museum, dan tempat peringatan atau memorial, mendedikasikan ulang tempat-tempat penahanan dan penyiksaan, menggantinya menjadi tempat tempat peringatan, menentukan hari peringatan dan melakukan peringatan dengan melibatkan publik.
Pelayanan Kesehatan. Pemahaman tentang ‘rehabilitasi’ berarti harus ada yang dibayarkan kepada korban yang termasuk didalamnya rehabilitasi kesehatan dan psikologis. Menyediakan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan psikiater dan konseling psikologis, menunjukkan suatu cara yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup para korban yang selamat dan keluarganya.
Bentuk lain dari rehabilitasi. Ini termasuk tindakan tindakan untuk mengembalikan nama baik korban dengan mengadakan pengakuan umum di depan publik atas ketidak bersalahan korban, menghapuskan catatan kriminal, dan mengembalikan paspor, kartu memilih dan dokumen lainnya.
Reparasi Kolektif. Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan (paragraf. 13) dan the Prinsip-Prinsip yang Diperbaharui untuk memberantas kekebalan dan (pasal 32) setuju dengan reparasi . Alasan yang ada kelihatannya hadir ketika kolektivitas telah menjadi target kekerasan, masuk akal untuk menyediakan program perbaikan kepada mereka.
Teknis Reparasi
Dalam praktek, ada dalam bentuk pemberian uang dengan jumlah bervariasi antara satu negara ke negara lain. Pengalaman internasional membuktikan bahwa lebih baik mendistribusikan pemberian kompensasi dalam bentuk uang pensiun daripada dibayar per hari. Terlepas apakah kompensasi itu dibayarkan per hari atau dalam bentuk pensiun, beberapa negara telah membagi pembayaran sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan . Di Chili pasangan korban yang selamat menerima 40 persen dari nilai standar sebesar $537. Ibu atau, jika ibu telah meninggal, ayah, atau anak diluar nikah korban menerima 40 persen. Setiap anak dari korban yang hilang menerima 15 persen sampai mereka berumur 25 tahun atau seumur hidup jika si anak tersebut cacat. Pembagian perlu dipertimbangkan khususnya jika ada pola-pola perlakuan yang tidak sama yang mempengaruhi hubungan keluarga. Kaum perempuan khususnya, belajar banyak dari praktek semacam ini
Secara umum, ada dua model utama pembiayaan reparasi; menciptakan sumber dana khusus atau memperkenalkan suatu garis dedikasi dalam pembiayaan anggaran negara tahunan. Negara-negara yang pernah menerapkan model yang pertama sejauh ini mendapatkan permasalahan pendanaan yang lebih buruk dibandingkan mereka yang memakai model pertama. Ini mungkin berkaitan dengan komitmen politik. Tidak ada yang lebih bisa menjelaskan komitmen daripada keinginan kuat untuk menciptakan dedikasi garis anggaran. Ekspektasi yang ada pada pembentukan sumber dana berbasis kepercayaan atau trust fund bahwa akan mungkin untuk mencari alternatif sumber pembiayaan bagi reparasi mungkin menunjukkan komitmen politik yang lemah atau juga melemahkan solusi yang sudah ada-menekankan sekali lagi bahwa meskipun pertumbuhan sosial ekonomi itu penting, demikian juga faktor politik.
Reparasi dan Tindakan Lain
Reparasi harus dirancang dengan menghubungkan secara dekat dengan upaya perbaikan atau peradilan peralihan lainnya, sebagai contoh, peradilan kriminal, pengungkapan kebenaran, dan reformasi kelembagaan. Ada dukungan konseptual dalam hal ini juga tentunya. Program yang bisa membangun hubungan ini bisa dikatakan benar-benar sesuai atau memiliki integritas eksternal. Satu lagi tantangan yang dihadapi mereka yang merancang program reparasi adalah hubungan antara program dan upaya hukum melalui peradilan umum. Dalam level yang luas, harus diakui bahwa resolusi peradilan bagi kasus-kasus reparasi perorangan biasanya sering memainkan peranan penting dalam mendorong keinginan pemerintah untuk mengadakan program reparasi. Kasus-kasus sebelum adanya sistem HAM Inter-Amerika diperlakukan adalah salah satu contoh di Argentina, dan terus menggunakan tekanan macam ini di Peru dan Guatemala.
Faktor kontekstual bisa juga memainkan peran penting. Di kebanyakan masyarakat paska konflik dan masyarakat dalam masa peralihan, khususnya dimana sistem hukumnya melemah, keumungkinan besar pengadilan-pengadilan dibanjiri oleh klaim-klaim perorangan. Lebih jauh lagi, beberapa wilayah hukum yang memiliki kompensasi hukum yang tidak kuat atau hukum yang menetapkan kompensasi pada tingkatan yang sangat rendah, menghapuskan upaya naik banding dari prosedur peradilan yang bisa memberikan dampak negative bagi program reparasi. Namun, mereka yang dipercaya dan bertanggung jawab merancang program reparsi besar-besaran harus memutuskan bagaimana program itu bisa berhubungan dengan upaya peradilan.
Reparasi dan Gender
Program reparasi seringkali mengabaikan kelompok perempuan. Karena itu, sebelum program reparasi dirancang, strategi sensitif gender harus ditetapkan untuk mengumpulkan informasi khusus mengenai hal ini yang akan berguna dan sesuai bagi arus bawah program dan untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam perdebatan mengenai perancangan program. Kehadiran mereka bisa jadi sangat krusial jika keputusan mengenai criteria akses (termasuk, yang lebih penting, batas waktu pendaftaran dan batas minimum bukti) akan diambil dengan cara cara yang bisa meningkatkan kemungkinan perempuan akan diperhatikan sewajarnya oleh program yang sedang dijalankan. Dalam rancangan, semua hal harus setara, pola pola distribusi yang memastikan bahwa kaum perempuan tidak hanya bisa mengakses, tapi juga lebih diharapkan bisa mendapatkan manfaat.
Peran Masyarakat Internasional
Bantuan masyarakat internacional penting dalam program reparasi, tetapi banyak yang enggan terlibat. Karena itu aktor internasional perlu (i) memikirkan kembali keengganan untuk menyediakan bantuan materi langsung atas upaya reparasi, khususnya dalam kasus-kasus di mana mereka sendiri memainkan peranan penting dalam konflik; (ii) menyediakan bantuan teknis dalam merancang dan menerapkan program reparasi; (iii) membantu kelompok lokal yang terlibat dalam diskusi mengenai reparasi; (iv) Menekan lembaga-lembaga multilateral dalam mengembangkan kondisi dibawah ekonomi paska konflik sehingga mereka bisa menaruh perhatian pada korban konflik; (v) berkontribusi dalam hal keterkaitan atau koherensi eksternal program reparasi dengan menyediakan bantuan berupa saran, dan menekan berbagai komponen pemerintah, sehingga program reparasi secara tepat dihubungkan dengan berbagai elemen dari sebuah kebijakan peradilan peralihan yang menyeluruh; dan (vii) menekan pemerintah dalam menyiapkan program reparasi yang berarti bagi korban, dalam hubungannya dengan dukungan yang seringkali disediakan oleh kerjasama internasional bagi berbagai upaya perdamaian, termasuk rencana reintegrasi bagi mantan kombatan.



















Posting Komentar Anda