Artikel

Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma di Indonesia

Friday, 23/01/2009 - 11:00 WIB

Disampaikan pada Seminar Sehari tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh Aceh Justice Resource Centre (AJRC) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bertempat di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh, pada tanggal 22 Januari 2009.

Oleh
DR. H. MUNIR FUADY, S.H., M.H., LL.M.
(Advokat pada Law Offices MUNIR FUADY & PARTNERS, Menara Kuningan Building, 12 Floor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Telpon 021-30040107, 021-30040108
Faximile : 021-30040109
HP : 0811997317
E-mail : www.mfplaw@dnet.net.id
www.mfplaw&indosat.net.id

JAKARTA
2009

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA DI INDONESIA
Oleh :
DR. H. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
=============================================
I. PENDAHULUAN

Ketika kita berbicara tentang bantuan hukum kepada kaum rentan ketidakadilan, seperti wanita, anak-anak, kaum miskin, golongan minoritas, para pelaku pergerakan dan oposan terhadap pemerintahan yang sah, mereka yang dizalimi atau ditindas oleh kekuasaan negara, dan berbagai golongan orang yang terpinggirkan lainnya, oleh hukum hanya dianggap relevan ketika kita berbicara kepada golongan rentan dalam arti mereka yang berada dalam ketidakmampuan ekonomi saja. Sebab, kaum rentan lainnya, meskipun misalnya terpinggirkan, tetapi masih dapat mencari dan mambayar para advokat, sehingga tidak terlalu perlu untuk diratapi. Atau kaum rentan yang sebenarnya cukup mampu di bidang ekonomi, tetapi disadari atau tidak olehnya, dia memiliki risiko ketidakadilan atau kezaliman dengan intensitas yang sangat tinggi, seperti terhadap orang yang oleh hukum diancam hukuman mati. Kepada merekapun perlu diberikan bantuan hukum, bila perlu secara pro bono (cuma-cuma).

Indonesia memang sudah memiliki undang-undang tentang advokat, yaitu Undang-undang No. 18 tahun 2003, yang secara eksplisit melalui pasal 22 membebankan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada advokat. Di samping itu, Kode Etik Advokat Indonesia, yang disusun oleh delapan organisasi advokat, juga mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (pro deo). Lihat pasal 7 huruh (h) Kode Etik Advokat Indonesia.

Hanya saja, pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang maupun kode etik tersebut ke dalam kenyataan masih sangat lamban. Indonesia jauh tertinggal dalam hal ini bahkan jika dibandingkan negara-negara tetangga kita. Sehingga, khusus dalam kemajuan bidang penegakan hukum, tetapi juga mungkin kemajuan dalam bidang-bidang lain, barangkali benar jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia sekarang ini merupakan the sickman in Asia (orang sakit di Asia).

Manakala faktor penegakan hukum (law enforcement) masih jauh dari seperti yang diharapkan, maka sulit pula kita mendisain dan mengoperasikan suatu bantuan hukum Cuma-Cuma. Padahal secara kontras, Indonesia justru memerlukan suatu sistem bantuan hukum yang struktural. Artinya, suatu model bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang sesuai dengan struktur dan sistem yang berlaku dalam masyarakat yang dimulai dari lapisan masyarakat yang paling bawah.

II. KEWAJIBAN ADVOKAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22 Undang-undang Advokat no. 18 tahun 2003 menentukan sebagai berikut :

a. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
b. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya pasal 7 huruf (h) dari Kode Etik Advokat Indonesia menentukan bahwa “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.”
Dari ketentuan dalam pasal 22 undang-undang advokat, dan pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia tersebut di atas jelaslah bahwa advokat memang mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Sehingga bantuan hukum cuma-cuma tersebut sudah menjadi “hak” (bukan belas kasihan) bagi para pencari keadilan yang tidak mampu dilihat dari keadaan ekonomi/pendapatannya.

Ketika kita mengatakan bahwa advokat mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma, siapakah yang dimaksud dengan “advokat” dalam konteks ini. Jika dilihat secara gramatikal, dan sesuai pengertian advokat dalam pasal 1 dari Undang-undang Advokat, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan advokat tersebut adalah advokat-advokat secara pribadi. Menurut pasal 1 ayat (1) dari undang-undang advokat, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di pengadilkan, maupun di luar pengadilan, sesuai persyaratan undang-undang.

Akan tetapi, pengertian advokat tersebut dapat juga dalam arti “profesi” advokat. Artinya, dalam hal ini kita memandang advokat sebagai sebuah profesi. Tafsiran advokat sebagai profesi ini justru lebih tepat dalam konteks kewajiban pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma oleh advokat sebagaimana tercantum dalam pasal 22 undang-undang advokat tersebut di atas. Penafsiran seperti ini lebih logis, praktis dan efektif. Konskuensinya, istilah “wajib” memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma oleh advokat tersebut patut dilekatkan pada profesi advokat, bukan pada pribadi advokat, misalnya diwajibkan kepada atau melalui organisasi advokat, lembaga-lembaga bantuan hukum pro bono, lembaga-lembaga bantuan hukum universitas, atau lembaga-lembaga bantuan hukum non profit lainnya. Artinya, ketika ada dari profesi advokat yang menjalankan kewajiban hukum Cuma-Cuma, maka terlepaslah kewajiban tersebut dari seluruh advokat untuk melakukan hal yang sama, sehingga kewajibannya itu menjadi semacam “fardhu kifayah.”
Apabila istilah “kewajiban” memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma tersebut dilekatkan pada masing-masing pribadi advokat, dalam arti bukan pada “profesi” advokat, berarti setiap advokat, tanpa kecuali, berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Seperti telah disebutkan bahwa penafsiran gramatikal seperti ini tidak logis, tidak praktis dan tidak efektif, karena memang akan mengundang banyak masalah. Misalnya, pengawasan yang sangat sulit mengingat begitu banyaknya jumlah advokat di Indonesia ini. Bagaimana misalnya jika advokat tersebut masih tergolong advokat yang belum mapan di bidang ekonominya. Bagaimana pula jika tidak ada orang rentan ketidakadilan yang yang mau mempercayakan kasusnya ke pada advokat tersebut. Bagaimana jika advokat tersebut tidak memiliki standar yang layak, sehingga menghasilkan karya yang merugikan kaum miskin yang dibela perkaranya. Dan masih banyak masalah-masalah lain yang mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa kewajiban memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma lebih tepat dilekatkan peda “profesi” advokat, daripada dilekatkan pada “pribadi” advokat yang bersangkutan.

Namun demikian, ini hanyalah salah satu penafsiran saja, karena dalam praktek ternyata masih ada penafsiran sebaliknya. Bahkan dalam suatu draft dari rancangan undang-undang bantuan hukum dari Drepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terjadi percampuradukan di antara dua penafsiran tersebut di atas. Hal ini dapat terlihat misalnya dalam beberapa pasal dari draft rancangan peraturan pemerintah sebagai berikut :

1. Pasal 1 ayat (1) : Advokat adalah orang yang berprofesi membari jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratanm undang-undang.
2. Pasal 2 : Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
3. Pasal 9 ayat (2) : Advokat atau asosiasi advokat wajib menangani perkara yang diajukan oleh klien.
4. Pasal 10 (1) : Advokat yang tidak bersedia memberikan bantuan hukum (secara Cuma-Cuma) dapat diberikan sanksi oleh organisasi advokat.

Dari beberapa kutipan pasal-pasal dari draft rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma tersebut di atas, terlihat dengan jelas percampuradukan antara pengartian advokat sebagai pribadi dengan pengertian advokat sebagai suatu profesi, yang dalam hal ini dipersonifikasikan oleh organisasi advokat.

Sering juga disebut-sebut bahwa kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma berasal juga dari adanya keharusan advokat untuk tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, meskipun perkara dari orang miskin tentunya. Ketentuan seperti ini kita dapati antara lain dalam pasal 3 dari Kode Etik Advokat Indonesia, yang menyatakan sebagai berikut :

Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

Teori bahwa advokat tidak boleh menolak perkara berjalan seiring dengan teori tentang hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum. Akan tetapi, teori tentang advokat yang tidak boleh menolak perkara tersebut secara universal dewasa ini sudah semakin ditinggalkan orang. Doktrin yang lebih populer sekarang ini adalah doktrin kebebasan memilih klien (freedom to choose clients). Doktrin ini mengajarkan bahwa advokat bebas untuk memilih-milih, dengan atau tanpa alasan sama sekali, klien mana yang mau diwakilinya, dan klien mana yang ditolak untuk diwakilinya, seperti ucap-ucap terkenal dari William Kunsler, “Saya membela siapa yang saya suka” (I defend those I love) (Charles W. Wolfram, 1986 : 573).

Namun demikian, terlepas di pundak siapapun dibebankan kewajiban memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma tersebut, ketika menjalankan atau memberikan jasa hukum seperti itu, meskipun Cuma-Cuma, advokat tersebut tetap harus menjalankan kewajibannya menurut standar profesional yang berlaku. Karena jika tidak demikian, maka advokat yang bersangkutan akan terkena pelanggaran kode etik advokat. Pasal 4 huruf (f) kode etik advokat Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa “Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana dia menerima uang jasa.”

III. BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA DALAM NEGARA HUKUM

Salah satu persyaratan penting yang harus ada dalam setiap negara hukum adalah bahwa dalam negara tersebut ada jaminan tentang perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Di antara hak–hak dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk didengar dan membela diri dalam sidang-sidang pengadilan atau semi pengadilan, dan lain-lain. Salah satu cara agar dapat mewujudkan hak-hak tersebut adalah dengan memberikan bantuan hukum, bila perlu secara Cuma-Cuma, terhadap mereka yang membutuhkannya. Di samping itu, sistem negara hukum juga menjamin warganya dalam suatu kesetaraan hukum (equality before the law), dalam hal ini semua orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Itu sebabnya, pengakuan kesetaraan dalam hukum bagi masyarakat seringkali sampai diatur dalam konstitusi. UUD 1945 juga mengakuinya secara tegas melalui pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1).

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sedangkan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan ” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian, dalam suatu sistem negara hukum (rule of law), kewajiban memberikan bantuan hukum secara sama dan Cuma-Cuma sejatinya ada pada negara.

Manakala konsep negara rule of law tersebut dipadukan dengan teori negara kesejahteraan (social welfare state), akan membawa konsekuensi kepada adanya kewajiban dari negara untuk menyediakan perangkat yang diperlukan untuk dalam hal ini memberikan keadilan kepada setiap warganya, termasuk menyediakan perangkat untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi mereka yang tidak beruntung dari segi ekonominya. Salah satu model perujudan dari teori negara kesejahteraan sosial adalah bahwa negara berkewajiban memberikan keadilkan bagi warganya, yang dilakukan antara lain dengan menyediakan para advokat, bila perlu secara Cuma-Cuma kepada mereka yang membutuhkan, dengan menyediakan dana bantuan hukum tertentu, yang disalurkan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum non profit, lembaga-lembaga bantuan hukum universitas, atau bahkan dapat diberikan langsung kepada advokat-advokat lepas yang memenuhi persyaratan tertentu melalui badan-badan pengadilan. Misalnya, jika ada di antara tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang diancam dengan hukuman mati oleh pengadilan di negara mana dia bekerja, maka jika dia tidak memiliki pembelanya di pengadilan, adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan bantuan hukum dengan biaya dipikul oleh negara. Ini adalah salah bentuk perlindungan hukum kepada warganya yang dilakukan oleh negara dalam sistem negara rule of law dan teori negara kesejahteraan sosial.

Khusus untuk bantuan hukum dengan Cuma-Cuma kepada tersangka atau terdakwa tertentu, perujudan konsep negara hukum dan negara kesejahteraan sosial, ditegaskan dalam oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, melalui pasal 56, yaitu khusus terhadap tersangka atau terdakwa yang disangkakan atau didakwakan melakukan pidana berat. Pasal 56 KUHAP menyatakan sebagai berikut :
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan Cuma-Cuma.

Dengan demikian, kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis ada pada:

i. Pada advokat, berdasarkan prinsip profesi advokat sebagai profesi mulia (oficium nobile), dan
ii. Pada negara, berdasarkan prinsip negara rule of law dan teori negara kesejahteraan sosial.
iii. Kewajiban sesama anggota masyarakat untuk saling membantu di antara sesamanya, berdasarkan teori moralitas.

Berbagai sumber kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut secara logis membawa konsekuensi terhadap posisi sumber dana masing-masing. Ketika kita tafsirkan bahwa kewajiban tersebut ditarik ke prinsip profesi mulia dari advokat, maka posisi sumber dana ada pada advokat itu sendiri, misalnya melalui organisasi advokat yang ada. Sementara jika kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut dilekatkan kepada negara, adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber dana tersebut. Selanjutnya, jika kewajiban tersebut berasal dari masyarakat, maka adalah masyarakat sendiri yang harus membiayainya, misalnya melalui bantuan-bantuan asing, perusahaan-perusahaan besar lewat progam CRS (Corporate Social Responsipility), atau melalui donatur-donatur lainnya.

IV. URGENSI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Sesuai dengan perkembangan sosial, seni, tehnololgi dan sebagainya di abad 20, yang lebih mengarah ke cara pandang tertentu terhadap dunia ini, maka dalam bidang hukumpun terdapat trend yang kurang lebih sama. Berbagai pandangan kritis yang dialamatkan kepada sektor hukum secara universal saat ini, tidak mungkin lagi dijawab dengan dokrtrin-doktrin hukum yang konvensional
Di antara pandangan kontemporer terhadap hukum saat ini adalah bahwa hukum positif saat ini telah menjadi sangat tehnis sehingga keadilan menjadi semakin tidak riil, dan semakin menjadi mitos saja.
Mangingat akan pandangan terhadap hukum seperti itu, para pencari keadilan, baik kaum rentan ketidakadilan atau bukan, semakin tidak bisa untuk ikut berpartisipasi ke dalam mesin-mesin keadilan yang sudah sangat tehnis dan rumit itu, yang umumnya dioperasikan antara lain oleh hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan NGO. Karena itu, penerapan doktrin verplichte procurer stelling (aturan wajib pakai advokat) semakin memiliki arti yang penting, yang saat ini di Indonesia pada umumnya belum diterapkan. Akan tetapi, penerapan doktrin verplichte procurer stelling tersebut menjadi semakin riskan, dan keadilan semakin tidak terjangkau, serta harga dari sebuah keadilan semakin mahal, manakala tidak diimbangi dengan penyediaan yang seluas-luasnya terhadap jasa-jasa bantuan hukum cuma-cuma. Inilah salah satu alasan tentang urgensinya kenapa harus segera diaplikasi kewajiban pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma ini.
Seandainyapun keadilan tidak sampai menjadi mitos, paling tidak, mahalnya harga sebuah keadilan juga dipicu oleh fenomena onesideness (partisan) yang tidak rasional dari para penegak hukum. Dalam hal ini, diperlukan the othersideness (pandangan pihak lain) yang kuat sehingga putusan-putusan para penegak hukum dapat menjadi objektif, atau setidak-tidaknya mendekati nilai objektif. Untuk kasus-kasus di pengadilan, diperlukan para advokat-advokat profesional yang handal yang dapat mempresentasi kasusnya dengan baik dan mengikuti serta mengarahkan alur-alur pikir hukum yang berlaku secara formal. Masalahnya dengan demikian, harga dari keadilan tentu menjadi semakin mahal, dan tidak semua para pencari keadilan dapat membayar harga dari sebuah keadilan yang mahal seperti itu. Maka, jawabannya, sekali lagi adalah bantuan hukum cuma-cuma.

Dalam hubungan dengan posisi jangkauan keadilan dari golongan rentan ketidakadilan dan kaum terpinggirkan lainnya, arah perkembangan di berbagai bidang saat ini juga semakin jelas, yakni gerakan yang berkembang ke arah yang semakin membiarkan keberagaman, melalui pemikiran dan gerakan politik dan kemasyarakatan secara identitas. Aneka rupa keberagaman kelompok masyarakat memerlukan penanganan sendiri-sendiri. Misalnya dengan adanya “a cry” (teriakan) yang sangat nyaring dari kelompok rentan, seperti teriakan korban serangan Bangsa Israel (Yahudi) terhadap warga Palestina di jalur Gaza, yang sepertiganya adalah anak-anak, yang terjadi di akhir tahun 2008 berlanjut ke awal tahun 2009. Mereka adalah golongan rentan yang butuh keadilan secara universal. Dan dunia yang beradab ini tidak boleh berpangku tangan tetapi harus memberikan keadilan kepada mereka. Keadilan adalah “hak” mereka, bukan belas kasihan.

Karena itu, keragaman golongan rentan ketidakadilan tersebut membutuhkan keadilan yang beragam pula, sehingga perlu dipikirkan pembentukan dari berbagai varian dari bantuan hukum cuma-cuma, misalnya dalam bentuk Lembaga-lembaga Bantuan Hukum Khusus, seperti LBH khusus untuk korban lingkungan, LBH khusus untuk wanita, LBH khusus untuk anak-anak, LBH khusus untuk konsumen, LBH khusus untuk golongan miskin perkotaan, LBH khusus untuk korban penggusuran, LBH khusus tenaga kerja luar negeri, LBH khusus untuk korban perang dan pemberontakan bersenjata, dan sebagainya.

V. KESIMPULAN

Melihat kepada berbagai perkembangan dalam ilmu dan praktek hukum secara umum, serta perkembangan hukum positif tertulis dan praktek pemberian jasa hukum saat ini di Indonesia, diperlukan gerakan-gerakan dan upaya sungguh-sungguh untuk menjabarkan konsep-konsep pemberian hukum dengan cuma-cuma kepada golongan rentan ketidakadilan. Untuk itu, perlu dipikirkan penerapan dan perwujudan konsep hukum dan keadilan yang “progresif” ke dalam kenyataan sehari-hari bagi para pencari keadilan, bukan hukum dan keadilan yang legistis-positivis sebagaimana masih dipraktekkan secara meluas di Indonesia saat ini. Dalam konteks seperti inilah konsep bantuan hukum dengan cuma-cuma bagi golongan rentan dapat dimunculkan ke permukaan, yang dalam kenyataannya konsep tersebut seringkali hanyut tenggelam di dalam amukan gelombang kehidupan materi dan kepentingan sempit dalam bidang hukum yang teramat ganas dewasa ini.

VI. SENARAI BACAAN

Aronson, Robert H., et al. Problems, Cases and Materials in Professional Responsibility. St. Paul, Minnesota, USA: West Publishing Co., 1985.
Bailee, Lee, F. To Be A Trial Lawyer. New York, USA: John Wiley & Sons, Inc 1994.
De Roo, A.J. Dan R.W. Jagtenberg. Year Book Law & Legal Practice In East Asia. Vol. 2, 1996. The Huge, Belanda: Kluwer Law International, 1996.
_______. Year Book Law & Legal Practice In East Asia. Vol. 3, 1996. The Huge, Belanda: Kluwer Law International, 1998.
Fuady, Munir. Profesi Mulia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005.
Geshindo. Advokat Menuju Profesionalisme. Jakarta: 2000.
Kansil, CST. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Mallen, Ronald E. Legal Malpractice. St. Paul, USA: West Publising Co., 1989.
Morgan, Thomas D, dan Ronald D. Rotunda. 1988 Selected Standards on Professional Responsibility. Mineola, New York, USA: The Foundation Press, Inc., 1988.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Shetreet, Shimon. The Role Of Courts in Society. Dordrecht, Belanda: Martinus Nijhoff Publishers, 1988.
Smith, Jeffrey M. Preventing Legal Malpractice. St. Paul, Minnesota, USA: West Publising Co, 1981.
Sungguh, As’ad. 25 Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Wirjanto, Soemarno P. Profesi Advokat. Bandung : Alumni, 1979.
Wlas, Lasdin. Cakrawala Advokat Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1989.
Wolfarm, Charles W. Modern Legal Ethics. St. Paul, Minnesota, USA: West Publishing Co, 1986.

<<<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar

 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. AJRC berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Gallery Foto

  • Seminar Mediasi di Fakultas Hukum UNSYIAH
  • Seminar AJRC
  • Seminar AJRC tentang ADAT
  • Seminar Moratorium Logging
  • Seminar Kasus Pidana ANak
  • Opening Ceremony
  • Peta Indonesia
  • Mesjid Raya

Berita Terbaru

Artikel Terbaru

Support

logo-eu-undp-unsyiah-iain

Aceh Justice Resource Centre (AJRC) adalah lembaga hasil kerjasama European Union (EU), United Nation Development Programme (UNDP), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan Fakultas Syari’ah IAIN AR-RANIRY

Subscribe Mailing List





AJRC Membuka kesempatan bagi mahasiswa(i), yang berminat untuk melakukan magang (internship) di bidang ilmu hukum dan syariah.
Bagi yang tertarik, kirimkan lamaran dan CV anda ke Kantor AJRC atau ke email:ajrc@ajrc-aceh.org.