Artikel
Hukuman Penjara Dalam Perspektif Syariat Islam
Wednesday, 03/12/2008 - 10:19 WIB
Penulis : Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr.
HUKUMAN PENJARA DALAM PERSPEKTIF SYARI`AT ISLAM DAN PERBAIKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Oleh: Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr. (Makalah ditulis atas permintaan Panitia, Dinas Syari`at Islam Provinsi Aceh, untuk Seminar & Workshop Nasional tentang Peningkatan Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Ruh Syari`at Islam, Banda Aceh 2 Desember 2008).
1.Di dalam Al-qur?an ada beberapa jenis hukuman yang disebutkan diantaranya adalah: a.Penjara atau kurungan untuk orang perempuan yang melakukan musahaqahah; b.Cambuk, untuk orang yang melakukan zina dan menuduh orang berbuat zina; c.Bunuh (hukuman mati) untuk perampok yang membunuh dan pemberontak atau subversi; d.Potong tangan untuk pencuri; e.Bunuh (hukuman mati) untuk pembunuhan berencana, kecuali dimaafkan oleh keluarga korban; f.Diyat untuk pembunuhan tidak berencana dan penganiayaan (pelukaan); g.Al-qur?an juga menggunakan beberapa istilah lain untuk menunjuk penghukuman seperti ?disakiti? yang dipahami sama dengan cambuk untuk orang laki-laki yang melakukan liwath; diasingkan, atau dibuang yang oleh sebgian ulama dianggap sama dengan penjara untuk untuk orang laki-laki yang melakukan liwath; 2.Al-qur?an tidak secara jelas dan rinci menjelaskan tujuan dari penghukuman yang dijatuhkan kepada mujrim, namun para ulama menyimpulkan bahwa tujuan penghukuman di dalam al-qur?an (Islam) mencakup salah satu dari tiga tujuan ini atau gabungan dari ketiganya, yaitu: a.Pembalasan atas kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan; b.Memberi efek jera, sehingga tidak mengulangi perbuatan pidana; c.Mendidik dan memperbaiki pelaku perbuatan pidana; d.Ada juga yang menyatakannya untuk melindungi masyarakat, yang sebetulnya juga menjadi tujuan dari tiga tujuan sebelumnya; 3.Para ulama di dalam buku-buku fiqih (siyasah syar`iyah) tidak membahas rincian atau tehnis tatacara pelaksanaan hukuman-hukuman di atas secara panjang lebar, sehingga ruang untuk berijtihad atau melakukan penyesuaian dengan kebutuhan sekarang menjadi sangat terbuka; sebagian mereka secara jelas menyerahkan kepada masyarakat (negara, penguasa) untuk merumuskan dan merinci tata cara pelaksanaan hukuman-hukuman di atas, karena hal ini dianggap bagian dari siyasah syar?iyah, yang oleh para ulama disepakati menjadi kewenangan negara (pmerintah atau penguasa). 4.Persoalan yang mungkin menarik, dalam kaitan dengan pembahasan tentang penghukuman ini, kenapa KUHP yang kita warisi dari Belanda, yang sebelumnya mengabil dari Code Napoleon menjadikan penjara sebagai hukuman utama bahkan satu-satunya hukuman? 5.Sebagian sarjana menjawab pertanyaan ini dengan menyatakannya sebagai pengaruh filsafat yang berkembang di Barat yang sangat mengagungkan kebebasan. Karena hukuman adalah penderitaan, rasa sakit atau nestapa yang ditimpakan kepada seseorang karena dia melakukan kejahatan (menyakiti masyarakat) maka rasa sakit atau nestapa itu harus betul-betul dia rasakan, harus menyerang sesuatu yang sangat berharga atau malah yang paling dasariah dari aspek kemanusiaannya, dan menurut filsafat di Barat hal itu adalah kemerdekaan. Karena itu hukuman yang palig berharga adalah hukuman yang mencabut atau menghilangkan kemerdekaan itu dan itu adalah penjara atau kurungan. 6.Sekiranya dikaitkan dengan pandangan hidup, falsafah bangsa dan negara serta adat dan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat kita yang cenderung sangat religius, maka apa yang akan kita ?serang?, apa yang akan kita ?sakiti atau batasi? apa ?nestapa? yang harus dan layak kita jatuhkan kepada parapelaku perbuatan pidana ini? Ini masih merupakan pertanyaan terbuka yang memerlukan perenungan dan jawaban serius dan berdasarkan pikiran dan juga hati nurani kita. 7.Sekiranya jalan pikiran ini dapat diterima, maka dapat dinyatakan bahwa jenis dan bentuk hukuman yang sekarang dianggap ?modern? berkaitan dengan pandangan hidup dan filsafat yang dikembangkan oleh masyarakat pembuat hukum dan hukuman itu. 8.Sejalan dengan kesimpulan di atas, dalam rancangan KUHP nasional yang baru, jenis dan bentuk hukuman ini ada kecenderungan untuk diperluas, misalnya saja ada upaya untuk memperkenalkan dan memasukkan kerja sosial sebagai suatu jenis atau bentuk hukuman baru. 9.Dalam kaitan dengan hukuman penjara di Indonesia, penulis merasa tujuan penghukuman dengan jenis, bentuk cara pelaksanaan dan besarnya hukuman masih belum padu, belum terjelaskan secara baik dan memuaskan. 10.Di dalam KUHP dan banyak undang-undang lain, hukuman yang dijatuhkan masih disebut dengan nama atau istilah hukuman atau pidana penjara. Sedang di dalam UU 12/95 (penjelasan umum) istilah ini sudah diganti dengan ?pemasyarakatan?. Menurut pembuat undang-undang, beda antara kedua sistem ini ditentukan oleh sifat, bentuk dan tujuannya. Sistem penjara dianggap terlalu menekankan aspek ?balas dendam? dan ?penjeraan?, karena itu dianggap tidak sesuai dengan filsafat negara Pancasila, sehingga perlu diganti dengan sistem pemasyarakatan yang diharapkan dan diupayakan lebih menekankan aspek ?rehabilitasi? dan ?reintegrasi sosial? atau ?pembinaan? terhadap nara pidana atau anak pidana. 11.Namun begitu di dalam putusan hakim masih sering kita dengan bahwa hukuman yang dijatuhkan ?dianggap setimpal? dengan kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan, penulis jarang sekali mendengar pernyataan bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut adalah ?waktu yang diperlukan untuk memperbaiki pelaku pidana (nara pidana) untuk bertobat atau memperbaiki diri.? 12.Tujuan pemasyarakatan tersebut menjadi semakin sulit dicapai karena di dalam praktek, keadaan Lembaga Pemasyarakatan relatif belum memenuhi syarat, sehingga ada anggapan bahwa keadaannya sekarang (secara nyata di lapangan) lebih buruk dari keadaan ketika masih bernama ?Rumah Penjara? di masa penjajahan dahulu.Untuk ini lihat misalnya buku Rahardi Ramelan, Cipinang Desa Tertinggal, Republika, Jakarta, cet. 1, 2008. 13.Dalam Rancangan Qanun tentang Kompilasi Syari`at Islam yang sekarang sedang di bahas di DPRD Aceh, bentuk dan jenis hukuman ini diusahakan disusun lebih rasional dan mempunyai logika yang dianggap lebih jelas dan lebih konsisten. 14.Para penyusun rancangan qanun berpendapat bahwa hukuman terberat adalah hukuman mati (hukuman untuk pembunuhan berencana) atau pengganti hukuman mati yaitu diyat seratus ekor unta dewasa atau emas senilai 1000 dinar (lebih kurang 4250 gram emas dibulatkan menjadi 4000 gram emas). Hukuman ini dianggap sama dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara berjangka paling tinggi yaitu 20 tahun, yang untuk memudahkan dibulatkan menjadi 200 bulan. 15.Adapun hukuman lain yang disebutkan Al-qur?an, yaitu hukuman potong tangan (satu tangan) untuk perbuatan pidana pencurian, dan cambuk 100 kali untuk perbuatan pidana perzinaan (hukuman tertinggi dalam kejahatan seksual adalah pemerkosan, disamakan dengan dua kali zina) dianggap setengah dari hukuman maksimal di atas tadi. 16.Hukuman potong satu tangan dianggap setengah hukuman mati karena hukuman diyat secara penuh diberikan kepada orang yang memotong dua tangan orang lain secara sengaja/berencana; jadi hukuman potong satu tangan dianggap sama atau setingkat dengan setengah hukuman mati. Hukuman seratus cambuk untuk pezina dinaggap setengah hukuman mati, karena menurut penulis rancangan qanun, kejahatan tertinggi dalam perlindungan kehormatan adalah pemerkosaan, yang hukumannya dirancang dua kali hukuman zina yaitu cambuk seratus sampai dua ratus kali dan kompensasi bagi korban sebesar setengah sampai satu diyat, yaitu 2000 sampai4000 gram emas. 17.Atas dasar jalan pikiran di atas, maka satu bulan penjara dianggap sederajat, setingkat atau sama dengan denda 20 gram emas atau cambuk satu kali, dan inilah yang digunakan di dalam rancangan qanun. Hukuman dalam rancangan qanun hampir semuanya bersifat alternatif antara penjara, denda dan cambuk. Hakim diberi izin untuk memilihnya sesuai dengan rasa keadilan dan keadaan pelaku perbuatan pidana. 18.Kembali kepada hukuman penjara, masih tersisa pertanyaan, apakah sebetulnya hakikat hukuman penjara itu? Apakah tetap untuk membatasi atau menghilangkan kebebasan seperti pertama dimunculkan dalam tradisi filsafat Barat, ataukah sudah berubah dan berkembang menjadi pembinaan dan penyadaran, menurut penulis masih harus dipikirkan dan dicarikan jawabannya. Begitu juga sudah sesuaikah hukuman penjara atau pemasyarakatan ini dengna pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia? Kalau belum sesuai apa jenis dan bentuk hukuman yang paling kita rasakan memberikan keadilan, dalam arti setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, mampu mengurangi bahkan menghentikan kejahatan dan setelah itu dapat memperbaiki dan menjadikan pelaku kejahatan bertaubat. 19.Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sekali memerlukan waktu dan diskusi relatif panjang untuk menjawabnya, namun hal tersebut menjadi tugas kita dan harus kita kerjakan. 20.Demikian penulis sampaikan semoga ada manffaatnya, kepada Allah kita mohon hidayah dan petunjuk, kepada Nya kita berserah diri, dan kepada Nya pula kita persembahkan amal dan bakti. Amin. Daftar Kepustakaan: 1.Abdoerraoef, Al-qur?an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, cet. 1, 1970; 2.Abdul Qadir `Awdah, At-Tasyri` al-Jina`i al-Islami, Ar-Risalah, Beirut, cet. 12, 1992; 3.Dwidja Priyatno, Sistem pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, bandung, cet. 1, 2006; 4.Lamintang. P.A.F, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, cet. 1, 1984; 5.Mahmud Syaltut, Al-Islam-u `Aqidah wa Syari`ah, Dar-usy Syuruq, kairo, cet 17, 1997; 6.Muhammad Salim al-`Awwa, Fi ushul-in Nizham-il Jina?i al Islami, dar-ul Maarif, Kairo, 1979; 7.Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Prenada media, Jakarta, cet. 2, 2004; 8.Rahardi Ramelan, Cipinang Desa Tertinggal, Republika, Jakarta, cet. 1, 2008; 9.Sholehuddin. M, Sistem Sanksi dalam hokum Pidana: Ide Dasar Double Track System& Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cat. 2, 2004; Penulis adalah: Direktur Program pasca Sarjana IAIN Ar Raniry Banda Aceh; Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh; Mantan Kepala Dinas Syari`at Islam Provinsi aceh 2002 ? 2008; Banda Aceh, 1 Desember 2008 M, bertepatan dengan 3 Zulhijjah 1429 H,



















assalamualaikum….
pak saya ingin meneliti masalah unsur-unsur yang menjerakan narapidana yang terdapat dalam hukum islam dan hukum positif
jadi yang ingin sya tanyakan bagai mana penjara dalam islam itu …kemudian buku apa saja yang dapat kita pegang.terima kasih