Artikel
Bank Wajib Beri Tahu Rahasia Nasabah
Tuesday, 08/04/2008 - 12:06 WIB
Penulis : Kadriah, AJRC
Sistem akuntansi yang tepat bukanlah cara untuk mencek seseorang terlibat korupsi atau tidak. Kasus korupsi baru bisa ditemukan dan diberantas setelah kita bisa menilai manusia dan nilai uang, karena korupsi secara langsung atau tidak melibatkan orang-orang, nilai uang dan kadang kewenangan. Untuk bisa melacak korupsi harus terlebih dahulu dilacak perputaran uangnya dan ini bisa dilakukan apabila bank ikut proaktif.
Ketentuan rahasia bank memang tetap harus ada untuk menjaga privacy nasabah penyimpan, namun di sisi lain juga tidak diinginkaan ketatnya ketentuaan rahasia bank akan menjadi pelindung tindak kejahatan. Oleh karena itu sudah saatnya bank membuka diri apabila dia dihadapkan pada problema kejahatan. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ; bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pasal 40 ini memberikan pengecualian, kecuali ada izin membuka rahasia bank dari Gubernur Bank Indonesia (BI), atau ada izin dari nsabah penyimpan. Selain itu untuk memudahkan pelacakan terhadap pelaku kejahatan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundangan untuk menerobos ketentuan rahasia bank. Ketentuan ini dimaksudkan untuk pemberantasan terhadap kejahatan pencucian uang (money laundering),terorisme dan korupsi. rnrnrnPasal 33 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur; untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik (kapolrikapolda), penuntut umum, atau hakim ketua majelis yang memeriksa perkara berwenang meminta jasa dari penyedia jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), tersangka atau terdakwa.rn rnrnMenyangkut dengan tindak pidana terorisme ketentuannya terdapat dalam Pasal 30 Perpu no. 1 Tahun 2002 tanggal 18 Oktober 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di sini ditentukan bahwa penyidik, penuntut umum, hakim ketua majelis berwenang meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melkukan tindak pidana terorisme.rnrnrnMengenai tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa, tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Ketentuan ini dikuatkan oleh fatwa Mahkamah Agung kepada Bank Indonesia tertanggal 3 Desember 2004.rnrnrnKetentuan tentang penerobosan rahasia bank, terakhir dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201PMK.032007 yang meniadakan kewajiban merahasiakan bagi pihak-pihak ketiga termasuk bank untuk keperluan pemeriksaan tindak pidana perpajkan. Peraturan yang berlaku 1 Januari 2008 ini, meniadakan kewajiban merahasiakan bagi pihak-pihak ketiga, yakni bank, akuntan public, notaries, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hokum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, danatau pihak ketiga lainnya yang memiliki data atau informasi yang ada hubungannya dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak guna keperluan pemeriksaan , pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak. rnrnrnPertanyaan sekarang, apakah semua undang-undang tersebut sudah responsive terhadap kebutuhan pemberantasan kejahatan. Benar, dengan model ini ada pihak-pihak yang dapat meminta dibukanya rahasia bank nasabah, tetapi harus ditunjuk dulu siapa malingnya. Dengan model ini, jika ada korupsi dengan uang 100, yang bisa kembali cuma 10 sampai 15, lainnya hilang tidak terlacak (Media transparansi, edisi 4, januari 1999).rnrnrnDalam konvensi di Wina, Austria tentang psikotropika tahun 1988 diatur tentang money laundering. Dari situ muncul strategi anti money laundering yang dikembangkan oleh Financial Action Task Force tahun 1996. Sejak tahun 1970-an Amerika sudah mengembangkan apa yang disebut Financial Information Crime Network yang basisnya di bank. Di Australia disebut Australian Transaction Reporting and Analysis Centre. Sistem mereka kira-kira; segala transaksi yang terjdi di atas 10.000 dollar Amerika ataupun Australia harus dilaporkan.



















Posting Komentar Anda